Jumat, 21 Januari 2011

CARUT MARUT HARTA GONO-GINI


CARUT MARUT HARTA GONO-GINI
Membaca judulnya, kesannya kok ya mendramatir judul, gono-gini seperti merupakan bagian dari ekonomi global.Padahal senyatanya gono-gini hanya merupakan ekonomi keluarga. Sama sekali tak ada maksud seperti itu. Hanya ingin menyatakan bahwa walaupun gono-gini merupakan bagian ekonomi rumah tangga, tapi ternyata jika terjadi masalah, maka masalah gono-gini yang kesannya sepele, ternyata merupakan masalah besar. Karena bukan saja menyangkut antara suami istri, tapi juga orang-orang sekitar suami istri tersebut. Ini bisa didapatkan, misalnya dalam perkawinan, ada keluarga yang meminjam uang dari harta bersama tersebut, yang sampai di akhir perkawinan, piutang tersebut belum dikembalikan. Akhirnya, masalah bukan hanya antara suami dan istri, tapi juga kepada yang mempunyai hutang pada suami istri tersebut.

DEFINISI GONO-GINI.

Dalam hukum kita, tidak ada istilah harta gono-gini. Jika kita mencari di situs Asiamaya harta gono gini didefinisikan sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami istri. (Inggris : gono-gini is property acquired jointly, especially during marriage, and which is divided equally in event of divorce).
Dalam Kompilasi Hukum Islam, dalam pasal 1 huruf (f) menyebutkan bahwa harta kekayaan dalam perkawinan adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung selanjutnya disebut sebagai harta bersama, tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.
Dari kedua definisi tersebut dapat sedikit kita simpulkan bahwa harta gono-gini Artinya, harta apapun yang didapat pada masa perkawinan, merupakan harta bersama, tanpa melihat atas nama siapa benda tersebut dan dari penghasilan siapa benda tersebut dibeli.
Lebih lanjut dalam pasal 97 Kompilasi Hukum Islam juga mengatur, bahwa bagian harta gono-gini antara suami istri, masing-masing mendapat bagian setengah. Suami mendapat setengah, demikian juga istri mendapat setengah dari harta gono-gini tersebut.
Menurut saya, aturan tersebut adalah bukan aturan yang kaku, dimana semua harta gono-gini harus dibagi sama rata. Yang lebih utama adalah kesepakatan antara suami istri tentang pembagian gono-gini tersebut. Aturan ini terpakai, jika kesepakatan kedua suami istri tidak ada. Sama seperti saya mengartikan pembagian warisan. Yang lebih utama dari bagian warisan adalah kesepakatan para ahli waris tentang bagian masing-masing, jika kesepakatan menemui jalan buntu, maka aturan hukum tentang warisan baru dipergunakan. Artinya keikhlasan membagi dan terbagi merupakan kunci dari semuanya.
Dalam beberapa praktek mediasi yang saya lakukan, banyak pembagian harta gono-gini antara suami istri tidak mendapat bagian setengah-setengah. Bahkan pernah seorang istri mendapatkan semua bagian dari harta gono-gini. Prinsipnya, selama keikhlasan itu ada, dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian, maka itu menjadi undang-undang bagi keduanya. Dengan demikian, ketentuan pembagian setengah-setengah dapat dikesampingkan.

BEBERAPA MASALAH YANG MUNCUL DALAM PEMBAGIAN HARTA GONO-GINI:

Walau aturan tentang harta gono-gini sudah cukup jelas, tapi dalam prakteknya, masih banyak hal-hal yang muncul dalam persoalan pembagian harta tersebut. Hal ini mungkin karena UU belum mengatur, atau pemahaman masyarakat terhadap UU tersebut yang berbeda.
Beberapa persoalan yang muncul dalam pembagian harta gono-gini antara lain:

1. Hadiah pada saat resepsi perkawinan;
Seperti yang kita ketahui yang merupakan harta gono gini, adalah harta yang didapat dalam masa perkawinan, tanpa melihat bahwa siapa yang membeli dan terdaftar atas nama siapa benda tersebut. Dan yang bukan menjadi harta gono gini antara lain harta yang sudah dimiliki oleh suami atau isteri sebelum menikah, demikian pula mahar bagi isteri, warisan, hadiah, dan hibah milik isteri atau suami.

Bagaimana dengan hadiah yang diberikan relasi suami-istri atau relasi orang tua suami-istri pada saat perkawinan dilangsungkan atau pada saat resepsi?

Kasus ini muncul,ketika seorang mantan istri mengajukan gugatan gono gini terhadap kado-kado perkawinan.Menurut sang istri, kado-kado tersebut adalah hadiah bersama, karena diberikan untuk suami dan istri. Pemberi kado yang kebetuan merupakan relasi suami dan istri tersebut member untuk keduanya, bukan hanya untuk suami atau istri. Sedangkan pemberi yang merupakan sahabat suaminya, juga memberi karena perkawinan. Jika tidak ada perkawinan dengan istri tersebut, maka sahabat suaminya tentu tak akan memberikan hadiah perkawinan.

Dari pemahaman hadiah perkawinan sebagai hadiah bersama, kemudian istri menyatakan bahwa itu merupakan bagian dari gono-gini,sehingga harta-harta tersebut harus dibagi antara suami-istri.
Kasus ini kemudian kita analogikan, bahwa kado perkawinan merupakan hadiah bersama, sehingga merupakan bagian dari suami dan istri tersebut. Sehingga ini menjadi harta gono gini.

2. Membangun rumah di atas tanah milik orang tua salah satu pihak;

Selama ini, pemahaman kepemilikan harta tentang rumah dan tanah berdiri sendiri-sendiri. Tidak semua pemilik tanah, juga merupakan pemilik rumah di atasnya.
Hal ini berawal dari hukum agraria kita yang memisahkan keduanya,karena dahulu, rumah banyak terbuat dari kayu, sehingga mudah dipindah-pindah.

Tapi zaman telah berubah, rumah berbentuk kayu telah berubah menjadi tembok yang tak mungkin dipindah, kecuali dihancurkan. Dan jika sudah dihancurkan maka rumah tersebut menjadi tak bernilai ekonomis lagi.

Saat ini banyak orang tua memberi kepada anak-anak ada yang berupa tanah yang telah berdiri rumah di atasnya. Atau masih berupa tanah kosong, yang kelak di kemudian hari di atas tanah tersebut dibangun rumah untuk kehidupan suami istri. Pada saat membangun, tentu tak terpikir jika kelak kemudian terjadi perceraian. Apalagi kemudian dari pihak besan membantu dalam bentuk uang atau kusen pintu , daun pintu dan lain-lain. Artinya dalam pembangunan rumah tersebut telah saling campur: tanah milik orang tua perempuan, rumah dibangun atas upaya suami istri, kemudian orang tua suami juga membantu memberi kusen, daun pintu, batu bata, atau bentuk uang.

Persoalan muncul setelah terjadi gugatan harta gono-gini. Bagaimana kepemilikannya??
Dari kasus ini, yang paling “diuntungkan” adalah yang memiliki tanah yang nilai ekonomisnya tetap atau bahkan mungkin lebih tinggi. Bagaimana dengan hasiah yang berbetuk kusen, daun pintu, batu-bata? Mungkin saja si suami yang memiliki tanah warisan mengatakan, silahkan apa yang pernah diberikan diambil kembali.

Tentu perkataan itu bukan merupakan perkataan yang bijak. Karena untukmembongkar kusen pintu, jendela, batu-bata ,dan lain-lain, bukan merupakan pekerjaan yang mudah, selain membutuhkan biaya, juga tidak lagi mempunyai nilai ekonomis.

Jika hal ini terjadi, maka perlu sikap bijak bagi hakim untuk membagi harta gono-gini tersebut, atau juga sikap dari mediator untuk membantu mencarikan solusi, sehingga antara suami dan istri tersebut tercapai win-win solution, bukan win-lost solution;

3.Gono-Gini dalam Poligami;

Menjalankan poligami memang buknlah hal yng mudah. Banyak hal yang akan muncul, termasuk masalah gono-gini.Walau sebelumnya sudh diantisipasi, pada saat mengajukan izin poligami, sudah harus menyertakan kepemilikan harta, dengan harapan kelak tak akan muncul persoalan gono-gini antara istri-istri dan suami sebagai pelaku poligami.

Harapan tinggal harapan, dalam kenyataan, tentu tidak mudah. Karena tentu perlakuan adil tidaklah mudah, termasuk adil secara ekonomis. Umumnya istri muda mendapat bagian harta-harta yang lebih yang sulit “terdeteksi”, misalnya uang, dan perhiasan. Sehingga harta-harta terselubung ini menjadi gono-gini yang sulit dibuktikan.

Contohnya, pada saat saya mahasiswa, saya mendengar rumor ini terjadi pada satu petinggi Negara. Dimana petinggi tersebut mempunyai istri keempat yang menguasai harta termasuk emas-emas yang dimiliki oleh sang petinggi. Kelak saat petinggi tersebut meninggal, istri keempat tersebut yang menguasai paling banyak harta dari sang petinggi, padahal mereka tidak dikaruniai anak. Sementara istri pertama, kedua dan ketiga serta anak-anak mereka tidak mendapatkan sebanyak apa yang dimiliki istri keempat.

Masih banyak masalah-masalah yang muncul dalam persoalan harta gono-gini. Tapi ketiga masalah di atas merupakan masalah yang sering muncul dan harus segera diberikan regulasi yang jelas, sehingga masalah-masalah tersebut mempunyai dasar hukum untuk penyelesaiannya.


BIJAKLAH TERHADAP HARTA GONO GINI
Mungkin inilah sebagai kata kunci untuk melerai carut marut persoalan harta gono-gini. Penyelesaian dari semua adalah, bagaimana ikhlas untuk membagi dan terbagi. Karena tentu kita saat membangun sebuah mahligai rumah tangga, menginginkan rumah tangga terbangun secara utuh dan selamanya. Tapi dalam beberapa hal, keinginan tersebut menjadi hanya harapan. Oleh karena itu, jika kemudian muncul, maka sekali lagi: bersikap ikhlas untuk membagi dan terbagi merupakan kata kunci.

Salam,
Lily Ahmad
Bantul 21 Januari 2011.

Rabu, 19 Januari 2011

“SAYA POKOKNYA INGIN CERAI” (UNGKAPAN-UNGKAPAN KEINGINAN UNTUK BERCERAI)


Kata orang, jika mau menikah atau masih dalam masa pacaran, semua keluar kata-kata yang manis. Mulai yang berbau puitis,rayuan hingga seakan-akan bahasa gombal. Bahkan banyak orang yang menyatakan bahwa kreatifitas muncul pada saat hati berbunga-bunga.
Banyak puisi cinta dan lagu yang muncul saat hati bersemi. Banyak puisi yang lahir dari hati yang berbunga . Kita yang mendengarnya juga kadang terbuai dengan puisi dan lagu cinta tersebut, hanyut dalam untaian syair dan lagu. Cobalah dengar lagu Ruth Sahanaya “Kaulah Segalanya”dari judulnya saja kita sudah bisa memahami betapa kekasih itu sangat berarti. Salah satu bait lirik lagunya:
“Kaulah segalanya untukku
Kaulah curahan hati ini
Tak mungkinku melupakan mu
Tiada lagi yang ku harap
Hanya kau seorang”
Wow…. Kita akan hanyut dan terbuai. Tapi kira-kira apa gerangan yang terjadi jika kemudian cinta itu berbalik arah. Kebencian dan kegeraman muncul dalam kata-kata. Lagu-lagu tentang rasa sakit hati itu juga ada, tapi kita tak usah menuangkannya dalam tulisan ini. Karena saya ingin membagi kebencian, kemarahan itu dalam bentuk lain, yaitu kalimat atau kata-kata yang muncul ketika perceraian itu sudah di depan mata dan sudah dalam proses perceraian;
Dalam setiap persidangan perceraian, tentu ada interaksi hakim dengan para pihak. Dan dalam setiap persidangan, baik kedua suami istri hadir atau hanya salah satu pihak, majelis harus berupaya secara maksimal mendamaikan keduanya. Dalam proses upaya damai ini, banyak kata-kata yang muncul yang kesemuanya sebagai ekspresi keinginan untuk bercerai.
1. “Saya pokoknya ingin cerai”.
Kata ini paling sering muncul, seperti seorang anak yang meminta sesuatu tanpa alasan. “Pokoknya cerai”, suatu kata yang tegas dan jelas. Walau kadang hakim mencoba ingin meminta kejelasan tentang pokok masalahnya. Seakan-akan tak mendengar kalimat hakm, pihak Penggugat hanya menjawab kalimat di atas.

Alkisah, Suprapti telah menikah cukup lama dengan Suprapto hingga telah berbilang tahun dan telah melahirkan dua orang anak. Tetapi dalam perjalanan waktu Suprapto kemudian selingkuh, menyebabkan Suprapti sakit hati dan ingin bercerai. Yang menyebabkan Suprapti sakit hati, karena perselingkuhan Suprapto bukan hanya sekali ini aja, sudah berkali-kali, dan setiap ketahuan, selalu bertobat dan meminta untuk rukun kembali.

Untuk yang kali ini pun demikian, Suprapto mencoba untuk meluruhkan hati Suprapti, tapi Suprapti sudah tidak bergeming. Tetap ingin bercerai. Upaya damai yang dilakukan oleh hakim hanya dijawab oleh Suprapti: “Saya pokoknya ingin cerai”.

2. “Kami sepakat untuk bercerai”.
Ini biasanya muncul pada pasangan suami istri yang sudah meyakini bahwa perkawinan mereka sudah tidak mungkin sudah dirukunkan. Akhirnya perceraian merupakan pilihan bersama, dan perceraian satu-satunya jalan keluar untuk menyelesaikan masalah.

Kisah lain, Suprapto dan Suprapti telah mengikrarkan perkawinan sejak 5 tahun yang lalu. Selama ini perkawinan mereka terlihat adem ayem, tak ada perselisihan dan pertengkaran yang sampai mencuat di permukaan.Tapi siapa sangka, jika ternyata ada api dalam sekam. Ketidakhadiran keturunan menyebabkan rumah tangga mereka menjadi hampa. Apalagi keterlibatan orang tua Suprapto yang selalu berkata terus terang bahwa mereka segera menginginkan keturunan, karena usia mereka sudah tua dan Suprapto adalah anak tunggal. Mereka menganggap bahwa yang kurang subur adalah Suprapti.

Hal ini yang membuat Suprapti sakit hati dan meminta suaminya untuk bercerai. Suprapto yang pada posisi dilematis,akhirnya mengabulkan keinginan Suprapti yang juga merupakan pilihan penyelesaian.

Bagi Suprapto dan Suprapti,siapapun yang mengajukan perceraian di pengadilan tidak menjadi masalah, karena prinsip Suprapto dan Suprapti perceraian merupakan pilihan bersama.

3. “Sekarang bukan istri saya, besok juga bukan istri saya”.
Jelas terbaca bahwa kalimat di atas adalah kata-kata yang keluar dari Suprapto sebagai seorang suami. Ungkapan yang muncul emosi yang sudah tidak tertahankan, amarah yang menginginkan segera adanya perceraian.

Ada beberapa orang suami, yang masih bisa menahan diri untuk berkata tanpa emosi untuk bercerai dengan istri. Tapi tidak sedikit pula yang tak mampu menahan diri, seakan-akan kalimat “Sekarang bukan istri saya, besok juga bukan istri saya” merupakan kalimat puncak dari keinginan untuk bercerai.

Suprapto memang belum lama menikah , masih seumur jagung untuk istilah orang. Tapi perbuatan Suprapti yang menghianati Suprapto membuat dia sakit hati yang tertandingi.Berulang kali Suprapto menasehati Suprapti untuk merubah sikap dan kembali membina rumah tangga. Tapi harapan dan nasehat Suprapto seakan-akan hanya angin lalu bagi Suprapti. Dia masih asyik dengan dunianya, dunia gemerlap, dunia dugem, dan dunia hingar bingar.

Apa mau dikata, beban Suprpato menanggung perilaku Suprapto sudah sampai ujung kesabaran. Walau sekarang Suprapti bersujud di hadapan Suprapto untuk rukun kembali, Suprapto sudah tak tergoyakan, prinsip Suprapto sekarang adalah: “Sekarang bukan istri saya, besok juga bukan istri saya”.

4. “Jika suamiku itu bagaikan baju sebagai pelindung, sekarang sudah tidak bisa saya pakai lagi’.
Banyak wanita yang menggantungkan harapan masa depannya pada suami. Dia bersandar pada suami, mengharapkan hidup harmonis dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Banyak wanita bisa menggapai apa-apa yang diharapkan dari perkawinannya,membina rumah tangga menjadi rumah tangga yang sakinah mawadah dan rahmah, tapi tak sedikit pula harapan itu hanya harapan hampa, yang sama sekali tak berwujud. Jangankan sebagai pelindung, bahkan kadang justru sang istri mendapat kekerasan fisik dari sang suami.

Konon Suprapti mengenal Suprapto ketika msih mahasiswa. Mereka tak perlu berpacaran lama, karena orang tua Suprapti tidakmenginginkan mereka terlalu sering jalan bersama, hingga melewati batas dan melanggar norma agama. Mereka mengharapkan segera dilangsungkan perkawinan, apalagi Suprapto saat itu sudah bekerja dan mempunyai kehidupan yang mapan.

Berjalannya waktu, perilaku Suprapto berubah. Pertengkaran semakin sering terjadi, bahkan sering Suprapto melayangkan bogem mentah untuk Suprapti. Suprapti masih bertahan, demi anak-anak. Tapia apa mau dikata, pilihan yang terbaik bagi Suprapti adalah perceraian, karena kekerasan fisik semakin sering terjadi. Suprapto yang diharapkan member perlindungan, justru sekarang menjadi ancaman.

5. “Pokoknya saya sudah mantap bercerai”.
Pokoknya saya sudah mantap, kalimat yang keluar dari pasangan yang menginginkan perceraian. Kalimat yang keluaf, semantap hati yang menginginkan perpisahan. Kalimat ini biasanya muncul selesai hakim mengupayakan perdamaian.

Suprapti sudah lama ditinggal Suprapto, hingga sekarang sudah menginjak tahun ke 10. Keberadaan Suprapto pun sudah sulit dilacak. Suprapti telah berusaha mencari-cari keberadaan Suprapto, baik ke rumah orng tuanya, kerabat dan sahabatnya. Pada awalnya Suprapti masih berharap keberadaan Suprapto masih bisa dilacak. Apalagi Suprapti masih emnginginkan anak buah perkawinannya masih memiliki orang tua.

Sayangnya, keberadaan Suprapto semakin tak terdengar, Suprapti telah menjadi wanita yang mandiri, bisa menghidupi anak dengan kehidupan yang layak. Harapan agar Suprapto kembali sudah semakin tak mungkin, akhirnya Suprapti mantap untuk mengajukan gugatan cerai lewat pengadilan.

Masih banyak kalimat-kalimat yang muncul ketika ingin bercerai, semua bermuara pada satu kata yaitu ingin berpisah. Ini semua menjadi pelajaran bagi kita, dan semoga kalimat ini tidak akan pernah keluar dari lisan-lisan kita. Amien…
Salam,
Lily Ahmad
Bantul 19 Januari 2011

(Catatan: Tokoh Suprapto dan Suprapti adalah penokohan semata, bukan nama yang sbenarnya.)

Rabu, 12 Januari 2011

PERLUKAH PERJANJIAN PERKAWINAN?



Dengan semakin meningkat angka perceraian, maka ini menunjukkan semakin banyaknya persoalan yang dihadapi suami-istri, sehingga harus mengakhiri perkawinan tersebut dengan perceraian. Tentang sebab perceraian, begitu banyak hal bisa menjadi penyebab, bisa karena ekonomi yang kurang, hubungan dengan pihak ketiga, atau hal-hal yang lain yang tentunya sebanyak jumlah perceraian.
Dampak yang muncul akibat perceraian, selain anak, ada juga masalah harta bersama (gono-gini) yang didapatkan pada masa perkawinan. Hal ini tentu tidak akan terjadi jika sebelum melangsungsungkan perkawinan diadakan perjanjian perkawinan. Pertanyaan yang muncul kemudian, perlukah perjanjian perkawinan itu?
Perjanjian perkawinan atau istilah lainnya adalah pre-nuptial agreement, adalah perjanjian yang dilaksanakan sebelum terjadinya perkawinan. Undang-undang perkawinan kita (UU No 1 Tahun 1974) mengatur hal tersebut dalam pasal 29. Dalam membuat perjanjian perkawinan , tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, hukum dan agama.
Perjanjian ini dibuat sebelum pelaksanaan perkawinan dan harus disahkan oleh pejabat pencatat nikah. Perjanjian ini menurut KUH Perdata, tidak bisa dirubah selama perkawinan tetapi menurut UU Perkawinan, perjanjian perkawinan ini bisa dirubah selama perkawinan bisa dirubah selama tidak merugikan pihak ketiga.
PERJANJIAN PRA NIKAH BUKANLAH HAL YANG TABU.
Selama ini walau UU Perkawinan sudah berusia puluhan tahun, tapi masih sedikit calon-calon pengantin yang melakukan perjajian tersebut. Stigma yang ada, bahwa kesan yang muncul adalah jika melakukan perjanjian perkawinan, adalah materialis, belum membina rumah tangga, sudah berpikir tentang harta.
Dengan kesan yang muncul ini, menyebabkan banyak yang tidak melakukannya, padahal kelak di kemudian hari begitu banyak perkara gugatan harta gono-gini yang ada di persidangan. Ini menunjukkan bahwa perkawinan bukan hanya komitmen tentang cinta, tetapi juga komitmen financial .
Anggapan ini tidak sepenuhnya salah, karena selama ini jika memang perjanjian pra perkawinan banyak yang memuat hanya masalah pemisahan pendapatan atau harta. Padahal bukan hanya itu saja, banyak hal yang bisa dituangkan dalam perjanjian perkawinan.
HAL-HAL YANG UMUMNYA DIMASUKKAN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN:
Pemisahan harta.
Inilah yang paling banyak dimuat dalam pejanjian perkawinan. Dalam perjanjian tersebut, dibuat perjanjian apa-apa saja yang menjadi harta suami dan apa-apa yang menjadi harta istri. Dengan demikian,suami atau istri mempunyai hak dan kewajiban mengelola masing-masing harta .

Dalam perjanjian tersebut, selain disebutkan harta yang sudah dimiliki sebelum perkawinan, juga disebutkan bahwa harta-harta yang dimiliki oleh suami atau istri yang didapatkan dari penghasilan masing-masing adalah milik suamiistri sendiri-sendiri.

Pemisahan Penghasilan.
Sesuai undang-undang, pendapatan yang didapat dalam perkawinan adalah merupakan harta bersama. Tetapi jika dilakukan perjanjian, maka harta atau pendapat yang dihasilkan dalam perkawinan merupakan hak milik sendiri. Pendapatan suami adalah milik suami, pendapat istri menjadi milikistri.

Dengan perjanjian ini, maka ikatan perkawina tidak akan menghasilkan harta gono-gini. Semua pembelian harta, kepemilikannya sesuai dengan siapa pembelinya. Misalnya jika tanah dibeli oleh suami, maka kepemilikan tanah tersebut atas nama suami. Demikian sebaliknya. Ini berbeda jika tidak ada perjanjian perkawinan, maka walau harta tersebut dibeli oleh suami, istri tetap memiliki harta tersebut, demikian juga, walau harta tersebut diatasnamakan istri, tetapi kepemilikannya adalah milik suami.

Kewajiban-kewajiban dalam perkawinan;
Umumnya, jika tidak terjadi perjanjian perkawinan, maka harta antara suami dan istri menjadi harta bersama dimana penggunaannya untuk kepentingan bersama kelauarga. Tetapi jika memang menginginkan perjanjian perkawinan, maka bisa dirumuskan bahwa kewajiban suami misalnya untuk keperluan pendidikan asuransi, kesehatan dan pendidikan serta rekreasi. Sedangkan kewajiban istri untuk mencukupi kebutuhan makan dan pakaian anggota keluarga.

Pencegahan terhadap KDRT.
Penanggulangan KDRT ternyata bisa masuk dalam perjanjian pra nikah. Dalam perjanjian ini, suami istri sepakat untuk tidak melakukan tindak pidana kekerasan terhadap rumah tangga sebagai telah diatur dalam UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Kedua belah pihak sepakat segala bentuk kekerasan terhadap rumah tangga harus ditiadakan baik terhadap anggota keluarga inti maupun terhadap orang – orang yang bekerja dalam rumah yang merupakan tempat kediaman dan/atau tinggal dari kedua belah pihak;

Azas Monogami.
Sesuai dengan asas kebebasan berkontrak, maka dalam perjanjian perkawinan juga dapat disebutkan komitmen untuk tidak melakukan poligami bagi suami. Atau bisa diperjanjikan, misalnya dalam kurun waktu tertentu jika perkawinan belum menghasilkan keturunan yang disebabkan oleh ketidakmampuan isri, maka istri akan mengijinkan suami untuk berisitri lagi dengan sarat tertentu.

Masih banyak lagi yang bisa dimasukkan dalam perjanjian perkawinan, bukan hanya semata masalah kebendaan. Selama perjanjian perkawinan tersebut tidak melanggar kepentingan umum, kesusilaan, hokum dan agama sebagaimana dimaksud pasal 29 UU No 1 Tahun 1974 ttg Perkawinan.


MANFAAT PERJANJIAN PERKAWINAN.
Karena persepsi masyarakat kita masih menabukan perjanjian perkawinan, apalagi hal-hal yang berkaitan dengan kebendaan, kuatir dikira bersifat matrealis.maka kesempatan untuk membuat perjanjian pra nikah diabaikan. Masyarakat belum melihat manfaat bahwa dengan membuat perjanjian perkawinan, bisa meminimalisir konflik yang mungkin terjadi antara suami istri.

Bukan hanya itu dalam hal-hal keperdataan, misalnya suami hendak mengajukan kredit, maka istri tidak oleh pihak bank tidak akan dilibatkan, karena sesuai dengan perjanjian perkawinan, penghasilan suami tersebut adalah merupakan milik suami. Sehingga baik hutang maupun piutang yang dimiliki suami, merupakan hak sepenuhnya suami.

Selama ini, banyak perjanjian perkawinan, hanya dilakukan oleh orang-orang kaya atau seorang duda yang memiliki harta dan anak dengan janda atau gadis yang memiliki anak. Dunda dan janda tersebut kuatir akan relasi anak-anak bawaan serta harta bawaan mereka kelak bermasalah, maka sebelum melangsungkan perkawinan, antara mereka dibuatlah perjanjian perkawinan.

Dari uraian di atas, kembali kepada kita, apakah perjanjian pranikah merupakan pilihan yang sebaiknya dilakukan, atau tak perlu dilakukan. Yang terpenting bahwa kita harus mulai menghapus anggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya berisi tentang masalah harta dan kebendaan, tapi juga bisa masalah yang lain. Semua berpulang pada kita untuk memilih yang mana, karena hidup merupakan pilihan.

Salam,
Bantul 12 Januari 2011
Lily Ahmad

Selasa, 11 Januari 2011

ANDAI PASANGAN SUAMI-ISTRI HARUS MENDEKAM DI BALIK TERALI BESI.


Beberapa waktu lalu kita melihat bahwa eksekusi terhadap mantan Ketua KPK Antasari Azhar dilaksanakan. Beliau akhirnya harus mendekam dibalik terali besi selama 18 tahun sesuai keputusan MA. 18 tahun bukanlah waktu yang singkat. Jika saat ini Antasari Azhar mempunyai anak yang baru lahir, maka dia akan bertemu kembali anaknya saat anaknya sudah menyelesaikan pendidikan SMA.
Berat memang menjadi terpidana, karena banyak kebebasan-kebebasan yang terbelenggu saat menjalani masa hukuman. Walau dalam pasal 14 UU No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan , seorang narapidana masih mempunyai sederet hak , antara lain hak melakukan ibadah, hak mendapat perawatan, mendapat pendidikan dan pengajaran, hak menyampaikan keluhan, dll. Bahkan ada beberapa kasus kita membaca beberapa narapidana melakukan pernikahan saat di penjara.
Walau ada sederet hak yang diberikan, tapi sebenarnya jika menjalani hukuman lebih dari 5 tahun, maka ada hal lain yang mengancam keutuhan rumah tangga narapidana tersebut yaitu akan diceraikan pasangannya.
Kembali ke kasus di atas, dan tanpa niat memprokasi, jika istri Antasari Azhar mau, maka dengan modal putusan MA, ibu Ida Laksmiwati sebagai istri Antasari Azhar, dapat mengajukan perceraian ke pengadilan agama. Sekali lagi, ini bukan untuk memprovokasi, tapi sebagai gambaran saja, bahwa betapa tidak enaknya menjadi terpidana dan karena selain menjalani masa hukuman, terpidana itu juga kemungkinan dicerai oleh pasangannya.
PERCERAIAN KARENA DIPIDANA.
Berbagai alasan yang bisa menyebabkan suatu perkawinan diakhiri dengan perceraian,antara lain Pasal Pasal 19 huruf (c) pp No 9 Tahun 1975
Perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:(c ). Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Memang kesannya betapa tidak manusiawinya seorang isri jika suaminya dipenjara, kemudian si istri mengajukan perceraian, ibarat kata pepatah, sudah jatuh masih tertimpa tangga. Tapi tentu harus juga diingat bahwa selama mendeka di penjara, suami atau istri juga tidak bisa menjalankan kewajiban-kewajibannya, seperti seorang suami yang tidak bisa member nafkah bagi istrinya.
Tapi tentu juga di sadari, yang berada di luar penjara juga bebannya tidak lebih ringan, karena harus menanggung beban social, juga menanggung beban ekonomis. Kalau suami yang dipenjara sebelum mendiami bilik penjara telah meninggalkan harta yang cukup untuk menghidupi keluarganya saat dia dipenjara, tentu tak masalah. Tapi jika keadaan sebaliknya, tentu bukan hal yang mudah. Belum lagi harus menunggu waktu yang tidak sedikit.
Dalam prakteknya, kita bisa melihat bahwa kasus-kasus dipidananya para petinggi serta selebrities tidak diikuti oleh perceraian. Tapi jika kita menengok ke bawah, bahwa banyak istri yang suaminya dipenjara, akhirnya harus memutus untuk bercerai, karena tidak kuat menanggung beban ekonomis. Bahkan perceraian diajukan, walau suami dipidana kurang dari 5 tahun, sehingga bukan pasal di atas yang menjadi alasan, tetapi alasan bahwa rumah tangga sering terjadiperselisihan dan pertengkaran yang sudah sulit diharapkan untuk rukun kembali sebagai suami istri.
PERCERAIAN TIDAK SERTA MERTA.
Dari beberapa gambaran di atas, bahwa tidak serta merta seorang suami atau seorang istri yang pasangannya mendapat hukuman 5 tahun atau lebih, langsung dalam status cerai. Artinya peraturan ini member pilihan, jika memang terjadi, maka pasangannya bisa mengajukan perceraian, jika tidak juga tidak msalah. Perkawinan dapat tetap dibina walau dari ruang yang berbeda, satu di balik terali besi yang satu dari rumah kediaman bersama.
Andai memang pasangannya sudah tidak bisa mempertahankan rumah tangga, baik karena tidak mampu menanggung beban ekonomi atau penyebab yang lain, maka jika ingin mengajukan perceraian ke pengadilan,tetap dengan prosedur seperti mengajukan perceraian dengan alasan yang lain, hanya dalam posita gugatannya disebutkan tentang suami-istri telah mendapat hukuman penjara sekian tahun dimana putusan tersebut sudah berkekuatan hokum tetap. Jangan lupa juga melampirkan salinan putusan sebagai alat bukti.
Dalam pemeriksaan pun, hakim sudah tidak memerlukan saksi lagi, karena cukup dengan alat bukti salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tadi, sudah cukup bagi hakim bahwa alasan perceraian sebagaimana yang dimaksud pasal 19 huruf (c) sudah terpenuhi.
ALASAN YANG HARUS DITINJAU KEMBALI.
Dengan perkembangan zaman, dan dengan semakin sempurnanya Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (UU No 12 Tahun 1995), rasanya alasan ini perlu ditinjau kembali. Karena jangan sampai mereka yang berada di balik terali besi harus menanggung beban baru lagi,jika pasangannya mengajukan perceraian.
Melihat Undang-Undang ini, sebenarnya, alasan ini perlu ditinjau, karena seorang narapidana pun mempunyai hak cuti untuk mengunjungi keluarga (pasal 14 ayat (1) huruf j), sehingga kebutuhan biologis (jika memang bisa disebutkan begitu) dapat terpenuhi, juga masalah ekonomi, seorang narapidana dapat meminta penangguhan untuk mencari nafkah saat ditinggal mendekam di balik penjara.
Menurut saya, undang-undang ini memang masih cukup efektif, jika masalah pidana umum, dimana korbannya adalah kerabat istri atau suami. Sehingga ada rasa sakit hati yang dalam, sehingga untuk meneruskan rumah tangga adalah hal yang sulit. Hal ini bisa kita kiaskan dalam hokum Islam, dimana seorang ahli waris tidak berhak mendapat warisan dari pewaris, jika ahli waris tersebut membunuh pewaris.

Selasa, 04 Januari 2011

PERAWAN DAN PERKAWINAN

Dengan tersedu-sedu Suprapti menangis, “Bu, saya sudah tak mampu melanjutkan perkawinan dengan Supprapto”, suaranya begitu lirih seakan-akan tak kuat menahan beban yang sudah sekian lama dihimpitnya.
“Saya masih menyayangi suami saya, tapi saya tak kuat dengan perilakunya yang menginginkan berhubungan sex dangan cara tak lazim. Sakiiiit bu….”. Ungkap Suprapti lanjut dengan airmata yang tetap menetes. Dia bercerita bahwa Suprapto yang bertubuh besar, jika melakukan hubungan seksual, selalu meminta anal sex. Padahal ukuran tubuh Suprapti sangat kecil dan tak bisa melakukan pemberontakan jika Suprapto sudah menginginkan hal tersebut.

Sedang versi Suprapto lain lagi. Suprapto memang mengakui apa yang dituduhkan Suprapti padanya. Dengan rasa menyesal, Suprapto juga menyatakan bahwa itu dilakukan di luar sadarnya, dan jika syahwatnya sudah di ubun-ubun.
Yang lebih menghentakkan lagi, menurut Suprapto, bahwa itu dilakukan karena rasa dendam yang muncul di bawah sadarnya, karena Suprapti sebelum menikah dengannya sudah tidak perawan lagi.

Sebagai perempuan, tentu saya marah dengan kepicikan Suprapto ini. Apakah layak, ketidakperawanan Suprapti harus dibalas dengan hubungan seks yang menyimpang?? Toh Suprapto sebelum menikah dengan Suprapti telah mengetahui kondisi Suprapti yang sebenarnya, walau Suprapto tidak mengetahui siapa yang menyebabkan ini semua.

Kalau secara hukum, tentu keinginan Suprapti untuk berpisah dengan Suprapto dengan alasan rumah tangga sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang disebabkan masalah seksual yang menyimpang dimana telah diakui oleh Suprapto, akan segera dikabulkan oleh hakim. Tapi saya tidak bicara itu. Saya ingin melihat sampai dimana keperawanan seorang perempuan mempengaruhi bahtera rumah tangga.

Keperawanan dan Selaput Dara.
Keperawanan dan selaput dara adalah 2 hal yang berbeda, tetapi mempunyai kaitan. Keperawanan banyak dikaitkan dengan pernah melakukan hubungan seksual pra nikah, sedangkan selaput dara S atau yang sering dikenal dengan sebutan hymen adalah suatu lipatan selaput lendir yang menutupi pintu liang senggama (introitus vagina), bentuknya biasanya bulat sebagaimana bentuk liang vagina, tetapi ada juga yang seperti bulan sabit (Bentuk semilunar), bahkan ada yang mempunyai Septum (pemisah). Konsistensi selaput dara pun berbeda-beda ada yang kaku sampai yang lunak sekali, letaknya hanya sekitas 1-2 CM dari bibir vagina lubang selaput dara yang masih utuh umumnya hanya dilalui oleh jari kelingking.

Terkoyaknya atau hilangnya selaput dara, tidak selalu dengan hubungan seksual. Ada beberapa penyebab lain yang menyebabkan seorang gadis kehilangan selaput dara, antara lain olahraga seperti senam, benturan karena jatuh, penggunaan tampon saat menstruasi juga dapat menyebabkan selaput dara robek.

Kesimpulannya, bahwa tidak semua gadis yang tidak memiliki selaput dari juga sudah tidak perawan. Bahkan sebaliknya, mungkin saja seorang gadis yang tidak perawan tetapi masih memilik selaput dara, karena dengan kondisi selaput dara yang berbeda-beda, bisa saja seorang gadis masih mempunyai selaput dara, walau telah melakukan hubungan seksual. Hal ini juga diperparah dengan telah adanya suatu operasi plastik untuk mengembalikan selaput dara seorang perempuan.

Perkawinan, Keperawanan dan Selaput Dara.
Saya pernah membaca dari sebuah iklan penjualan selaput dara http://www.selaputdarabuatan.com (saya hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala membaca isi iklan tersebut), dimana menurut iklan tersebut 84% laki-laki menginginkan istrinya dalam keadaan virgin saat menikah.

Saya tak tahu, angka tersebut diambil dari mana, tapi okelah jika angka itu benar. Pertanyaan yang muncul kemudian, apakah 84% laki-laki yang menginginkan keperawanan calon istrinya juga dapat memberikan “keperjakaan” kepada calon istrinya??

Bahasa saya ini bukan berarti saya menyepelekan keperawanan seorang perempuan. Saya sangat menjunjung tinggi kesucian pra perkawinan. Saya hanya ingin mengatakan kepada laki-laki bahwa janganlah menuntut hal yang dirinya saja tidak bisa memenuhinya. Andai seorang laki-laki perjaka tulen, tentu sangat wajar dia menuntut hal yang sama kepada calon istrinya. Tapi jika dirinya sendiri sudah tidak perjaka, maka sebaiknya juga tidak menuntut hal yang sama. Karena seseorang itu menikah dengan yang “sederajat”. Seorang pezinah perempuan akan menikah dengan pezinah laki-laki…. Demikian salah satu yang tersurat dalam Al-quran.

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu`min. (QS. An-Nur : 3)

Kita sudah banyak mengetahui bahwa modal dasar sebuah perkawinan adalah cinta kasih antara suami istri tersebut. Inilah yang menjadi landasan yang paling kokoh dalam membina suatu mahligai rumah tangga.

Tapi bukan hanya itu saja, sebuah rumah tangga juga dibutuhkan suatu kejujuran. Seorang calon suami dan istri harus membuka dirinya apa adanya, sehingga calon suami maupun calon istri mengenal betul keadaan calonnya, termasuk di antaranya dengan keperawanan dan keperjakaan seorang calon suami atau istri.

Lebih baik kita membuka apa adanya sekarang, daripada kondisi tersebut diketahui pasca perkawinan yang bisa menghancurkan mahligai yang sudah dibina.
Kita yang menerima pengakuan juga harus siap, jika memang calon suami atau calon istri kita sudah tidak perawan atau perjaka, apakah rencana perkawinan akan tetap dilanjutkan atau diakhiri. Semua punya konsekuensi yang berbeda-beda.
Jangan sama seperti kasus Suprapto di atas, sebelum menikah dia mengetahui kondisi Suprapti istrinya yang sudah tidak perawan dan mau menerimanya. Tetapi di alam bawah sadarnya ada pemberontakan yang menyebabkan ada ungkapan-ungkapan lain yang akhirnya meruntuhkan rumah tangganya.

Kejujuran disini adalah benar-benar kejujuran murni. Jangan karena dengan mudahnya mengembalikan selaput dara seperti iklan di atas yang bisa tanpa operasi, seorang perempuan menutupi keberadaan dirinya apa adanya.

Saya tidak setuju dengan iklan tersebut, tapi andai memang ini menjadi pilihan sebagai sebuah sensasional malam perkawinan antara suami istri, hal ini bisa saja dilakukan, dengan sarat ini sebagai keingina dan sepengetahuan bersama. Sebagaimana adanya operasi-operasi penyempitan vagina bagi wanita-wanita yang sudah berumur. Tentu operasi yang dilakukan atas izin dan sepengetahuan suami, karena tujuannya adalah kebaikan.

Kesimpulan:
1. Keperawanan seseorang tidak bisa dilihat dari masih ada tidaknya selaput dara seseorang. Keperawanan ditentukan oleh pernah atau belum pernah melakukan hubungan kelamin.
2. Kejujuran di atas segalanya. Jika memang sudah tidak perawan atau tidak perjaka, maka katakanlah hal tersebut pra pernikahan, sehingga tidak menjadi penyesalan di kemudian hari.
3. Keperawanan bukan segalanya, jika memang pernah berbuat salah, segera bertobat, semoga dengan tobat tersebut menghantarkan kepada kebaikan dan ketaqwaan.
4. Yang terpenting dari semuanya adalah: Jagalah kesucian pra pernikahan, karena ini modal utama yang membantu untuk menggapai rumah tangga yang sakinah, mawadah dan rahmah.

Kamis, 17 Juni 2010

Poligami kacau-balau!!!


Suprapto (31 thn) hendak berpoligami. Maklum istrinya Suprapti (56 thn) sudah menopause dan sudah 13 tahun menjalani perkawinan tetapi belum dikarunia anak.
Akhirnya, Suprapti mengijinkan suaminya untuk berpoligami, dengan syarat calon istri muda Suprapto akan dicarikan oleh Suprapti.

Dari hasil "perburuan" Suprapti, ketemulah Supriyanti yang note benenya masih tetangga desa mereka. Suprapto setuju. Maklum selain masih muda dan berharap mempunyai anak dengan Supriyanti, toh calon istrinya ini dicarikan oleh Suprapti. Kalau sudah begini, seharusnya Suprapti tidak boleh komplain kelak di kemudian hari, jika ada masalah antara Suprapti dan Supriyanti.

Maka dengan niat tulus dan ikhlas, Suprapti dan Suprapto mengurus berbagai kelengkapan administrasi untuk mengajukan izin poligami di pengadilan agama. Suprapto harus menyerahkan surat keterangan penghasilan, surat keterangan mampu berlaku adil. Demikian juga suprapti harus menyertakan surat kesediaan dimadu. Belum lagi surat tentang harta-harta yang telah dimiliki selama perkawinan Suprapto dan Suprapti.Pokoknya ribeeet deh...untuk bisa mengajukan ijin poligami.

Setelah tiba saatnya sidang, Suprapto dan Suprapti datang ke pengadilan agama, disertai oleh calon wali (ayah Supriyati). Sampe waktunya sidang, dan dipanggil masuk ke ruang persidangan, Supriyati tak kelihatan ujung hidungnya.

Hakim kemudian menanyakan kepada Suprapto tentang keseriusannya mengajukan ijin poligami. "Betul pak saya serius", jawabnya mantap. "Kalau kamu serius, mana Supriyati calon istrimu??" tanya hakim lebih lanjut. Dengan muka loyo Suprapto menjawab:"entahlah.....tadi saya telpon, katanya masih di jalan dan tidak akan datang ke pengadilan". "Calon istrimu harus datang menghadap ke pengadilan, dan akan didengar keterangannya, sebagaimana kami juga mendengar keterangan dari istri pertamamu.

Suprapto sepertinya kehabisan akal, dan meminta sidang diskors beberapa waktu agar Suprapto mempunyai kesempatan untuk menghubungi Supriyati sekali lagi.
Setelah sidang dibuka kembali, Suprapto datang menghadap dengan loyo: "Supriyati tak mau datang, mungkin dia tak bersedia menjadi istri kedua saya. Saya cabut lagi aja permohonan poligami saya ini".

Kisah di atas adalah fakta yang sudah saya anonimasi. Ada beberapa hal yang bisa menjadi pelajaran bagi kita, dari berbagai sudut pandang. Dan saya ingin menulisnya secara bebas, acak dan tanpa struktur.

1. Dari sisi Suprapti. Betapa "mulianya" dia, mengijinkan suaminya berpoligami, setelah menyadari bahwa dirinya sudah tidak mampu memeberikan keturunan sampai pada usia pernikahan yang ke 13 dan dia sudah menopause sehingga sangat tipis harapan untuk memiliki keturunan;

Sayangnya..... dibalik keikhlasannya, dia "mengikat" Suprapto untuk menikah dengan wanita yang menjadi pilihannya. Maka atas hasil "perburuannya" ditemukanlah Supriyanti.
Supriyanti yang dari status ekonomi lemah, kemudian menerima pinangan Suprapti yang kaya raya. Tentu dia berharap kelak dia akan mewarisi kekeyaan yang dimiliki oleh Suprapti dan Suprapto;

2. Dari sisi Suprapto. Waaah....laki-laki mana yang gak mau diberi suguhan wanita muda yang cantik. Dalihnya aja biar Suprapti cocok dengan istri mudanya maka diberilah kesempatan pada Suprapti untuk mencarikan istri. Padahal sebenarnya baginya siapapun wanitanya tapi yang penting bisa memberi pelayanan yang memuaskan padanya.

Andai memang Suprapto mencintai Suprapti apa adanya, maka ketiadaan anak bukanlah menjadi alasan pembenar untuk melakukan poligami. Betapa banyak suami-suami yang tidak berpoligami, hanya dikarenakan istrinya tak bisa memiliki keturunan.

Apa juga dapat dipastikan, ketiadaan turunan ini dikarenakan Suprapti yang lemah??? belum dipastikan!!! Maka alangkah baiknya sebelum mengajukan izin poligami, baik Suprapto maupun Suprapti sama-sama memeriksakan diri ke dokter untuk memastikan siapa sebenarnya yang mandul di antara keduanya.

3. Dari Supriyanti. Laaaah...alaaaa.... gadis lugu yang baik hati tapi tidak punya pendirian....!!!! Kenapa pada awalnya kamu menerima pinangan Suprapyto, tapi kenyataaannya sampai pada persidangan dirimu tak muncul.
Kehadiranmu diperlukan hakim untuk mendengar keterangan kesungguhanmu menjadi istri kedua.

Kalaulah ketidakhadiranmu karena pikiranmu berubah....sepatutnya itu disampaikan secara terus terang. Saat ini, semua menjadi kalang kabut, bapakmu sebagai wali yang sudah hadir di persidangan menahan malu, Suprapti juga menjadi sungkan, apalagi Suprapto yang tak bisa memahami jalan pikiranmu.

Suprapto begitu yakin dirimu menerima pinangannya, tapi kenapa kemudian jika kemudian berubah pikiran, tanpa memberitahu mereka. Bagaimana Supriyati???

Dan bagaimana juga menurut anda?????

Selasa, 20 April 2010

selamat jalan pak Hasan


Saya tak begitu mengenalnya...
Karena beliau adalah sahabat papi ketika beliau bertugas di Manado
Saya mengenalnya ketika mengikuti tes cakim di Makassar tahun 1993
Setelah itu kami tak pernah bertemu kembali.

Sampai suatu saat, ketika beliau mengemban tugas sebagai KPTA di Yogya medio April 2009
Beliau masih mengingat pertemuan 16 tahun yang lalu.
Keberadaan beliau menyejukkan hatiku.
Apalagi ibu yang selalu mengayomi

Banyak program yang beliau dukung sepenuhnya
Tim tenis putri, program psw UIN Suka, jejaring nasional adalah sebagian kecil.
Berdirinya mushola di PA Bantul sebagai pamungkas.
Dan sederet dukungan yang tak bisa terucap.

Sayangnya...
Hanya satu tahun kebersamaan itu
16 April 2010 sebagai puncak kebersamaan kami di Yogya
Beliau dan ibu harus meninggalkan kami untuk mengemban tugas baru
sebagai KPTA Makassar.

Tentu ini adalah hal yang membahagiakan
Karena bapak-ibu berkumpul kembali dengan keluarga
Setelah melalang buana di Ambon, Jayapura, Kupang, Palangkaraya dan Banjarmasin.
Selamat jalan bapak dan ibu... petuah dan uswatun khasanah yang diberikan menghantarkan kami untuk menjadi orang tua yang baik bagi anak-anak kami.

Semoga masih banyak kesempatan yang bisa mempertemukan kami kembali

Rabu, 31 Maret 2010

KENAPA BARU SEKARANG?????? (KEINGINAN BERPOLIGAMI YG TERTUNDA-TUNDA)


"Bu....pokoknya Mas Suprapto harus menikahi saya" tukas Supriyati dengan tegas. "mengapa demikian?" Saya mencoba menanyakan setelah melihat kegigihan Supriyati yang demikian. "Lha iyalah bu.....dia sudah menggauli saya layaknya suami istri selama 8 tahun!!". "Lho....apa anda tidak mengetahui bahwa Suprapto yang akan kamu tuntut itu sudah mempunyai istri yang bernama Suprapti??". "Iya bu....saya sudah tahu" jawabnya dengan tetap mengharapkan bahwa keinginannya untuk menikah tak boleh tergoyahkan orang lain.

Kasus ini begitu menarik, Seperti kasus-kasus yang lain yang mempunyai dimensi persoalan dan nilai tersendiri, dalam kasus ini ada hal yang utama yang membuat saya harus menarik nafas menyikapinya.

HUBUNGAN YANG SUDAH 8 TAHUN.
Hubungan antara Suprapto dan Supriyati bukanlah hubungan yang baru dijalin kemarin sore, kemudian mereka melakukan hubungan badan sehingga Supriyati menuntut agar Suprapto segera menikahinya. Hubungan yang terjalin layaknya suami istri tetapi tanpa ikatan perkawinan ini sudah berjalan 8 tahun, dan selama ini Supriyati mengetahui bahwa Suprapto telah memiliki istri dan 2 orang anak.

Di depan Supriyati saya mengibaratkan seseorang memakan sesuatu yang haram, kemudian setelah dia mengetahui ternyata barang yang dimakan itu haram, orang tersebut bukan menghentikan makannya, tetapi meneruskannya karena ternyata makannya itu enak walau haram.

Di hadapan saya Supriyati menegaskan bahwa keinginannya untuk menikah semata-mata hanyalah meminta pertanggungjawaban Suprapto yang selama ini telah menggaulinya. Bukan karena kuatir dia tidak akan mendapatkan jodoh karena sudah tidak perawan lagi apalagi usianya sudah di atas 30 tahun.

"Bukan bu...saya tak kuatir dengan usia saya. tapi saya memang menuntut Suprapto untuk bertanggungjawab pada saya" berkali-kali kalimat itu keluar dari mulutnya Supriyati untuk menegaskan keinginannya itu.
Dan Supriyati tak perduli dengan pemdapatan Suprapto yang setiap bulannya hanya 500 ribu rupiah. "Pokoknya saya tak apa-apa dengan pendapatan yang sedikit itu, karena saya bisa bekerja sendiri. Yang penting pendapatannya dibagi dua".

BAGAIMANA MEMBAGI 500 RIBU UNTUK 2 KELUARGA.
Mungkin banyak yang berkeyakinan bahwa rejeki itu semua ada yang mengatur. Tentu sebagai orang Islam, saya mempercayai dan mengimani itu, Tapi tentu kita sebagai manusia harus juga menghitung-hitung sendiri berapa pendapatan kita dan bagaimana pendapatan itu bisa mencukupi seluruh keluarga.

Untuk satu keluarga dengan 2 orang anak saja tentu merupakan kesusahan sendiri (saya sengaja tak mengatakan kerepotan, karena kesusahan lebih berat dari kerepotan) karena dalam jika 500 ribu tersebut dibagi selam 30 hari tiap bulan, maka setiap harinya maksimal pengeluaran 16 ribu untuk 4 orang, dan 4 ribu untuk masing-masing orang. Jumlah yang sangat minim untuk biaya keseharian makan, sekolah dan kebutuhan yang lain-lain. Lha....kok masih mempunyai niat menikah lagi.

KEADILAN DAN KELAYAKAN YANG WAJIB DIPERHITUNGKAN.
Untuk bisa melaksanakan poligami, tentu ada hal-hal yang patut diperhitungkan. Selain harus bersikap adil pada istri-istri tentu juga garus memberi kehidupan yang layak bagi masing-masing keluarga.

Saya sulit membayangkan apakah mungkin dengan pendapatan 500 ribu itu bisa menghidupi dua keluarga dengan kehidupan yang layak. Rasa-rasanya jauh dari harapan itu. Tapi ini juga bukan berarti para jutawan juga bisa sekenanya melakukan poligami. Poligami dilakukan jika ada "jaminan" seorang suami mampu berlaku adil bagi istri-istrinya.Adil yang disini paling tidak adil lahiriyah, adil yang bisa diperhitungkan. Bukan alasan klasik selama ini bahwa membagi perasaan itu sulit. Tentu dan dapat dimaklumi jika perasaan itu tak bisa dibagi, tapi membahi hal-hal yang bisa diperhitungkan itulah yang utama.

IZIN ISTRI MENJADI PERTIMBANGAN.
Tak banyak seorang istri yang dengan rela mengijinkan suaminya untuk menikah lagi. Kalaupun ada, tentu berbilangnya sangat sedikit.Walau tak mutlak menjadi pertimbangan, tapi izin istri selalui menyertai setiap perkara poligami yang diajukan, hakim menggunakan ini sebagai pertimbangan dikabulkan atau ditolaknya suatu izin poligami.

Untuk kasus kita hari ini, dimana Suprapti tak rela dimadu....rasa-rasanya tak mungkin hakim akan mengabulkan keinginan Suprapto untuk menikah lagi dengan Supriyati....

Selasa, 09 Maret 2010

PERJALANAN WAKA MA BID.NON YUDISIAL "Drs.H.AHMAD KAMIL ,SH.M.Hum"MENUJU PENDIDIKAN TERTINGGI.


“Atas nama pimpinan universitas Gadjahmada, saudara Drs. H. Ahmad kamil, SH, M.Hum yang baru saja berhasil mempertahankan Disertasi dengan judul Kebebasan Hakim dalam Perspektif Filsafat Kebebasan Franz Magnis-Suseno: Relevansinya bagi Pembinaan Hakim Indonesia, dinyatakan lulus dengan predikat kelulusan Cumlaude”.Demikian dengan jelas dan tegas diucapkan oleh Prof.Dr.Edhi Martono,Msc sebagai puncak dari pelaksanaan ujian terbuka Ahmad Kamil wakil ketua Mahkamah Agung yang diselenggarakan di ruang seminar Gedung Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjahmada Yogyakarta, Jumat 5 Maret 2010. Kalimat yang disambut dengan tepuk tangan kegembiraan serta keharuan dari sekitar 800 tamu yang menyaksikan ujian tersebut.

Ujian terbuka tersebut yang dimulai pada pukul 3 sore berlangsung selama 2 jam, dipimpin oleh Prof.Dr.Edhi Martono,Msc dengan promotor Prof.Dr.R.Soejadi,SH dan Ko-Promotor Prof.Dr.Lasiyo,MA.,MM serta anggota penguji Prof.Dr.Kaelan, Prof.Dr.Abdul Ghofur Anshori,SH., Prof.Dr.Djoko Soerjo,MA., Prof.Dr.Syamsulhadi,MA., Dr.Mohammad Hatta,SH.,MH. Dan Dr.Joko Siswanto.

Setelah membuka sidang ujian terbuka, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan daftar riwayat hidup oleh Promotor Prof.Dr.R.Soejadi,SH langsung diikuti oleh pertanyaan-pertanyaan dari semua tim penguji.

RINGKASAN DISERTASI

Dalam kesimpulan disertasinya, Ahmad Kamil menyatakan bahwa konsepsi kebebasan Magnis-Suseno adalah bentuk kebebasan yang bertanggung jawab berkaitan erat dengan masalah etika, moral, dan tanggung jawab. Etika membebani kewajiban moral, yang berbeda dengan kewajiban dalam norma hukum, kewajiban moral tidak mempunyai kekuatan mengikat untuk dipaksakan penerapannya. Norma moral bersifat otonom, bukan heterenom, sehingga penegakkannya tidak dapat dipaksakan melalui daya pemaksa eksternal, misalnya oleh penguasa. Itulah sebabnya selalu ada kebebasan bagi pemilik moralitas itu untuk berbuat atau tidak berbuat.

Kebijakan pembinaan kebebasan hakim Indonesia harus diarahkan kepada pengembangan pemikiran yang menempatkan Pancasila sebagai landasan dasar filosofis dalam merefleksikan teks hukum dan fakta kejadian yang ditemukan di persidangan.

Dalam disertasi tersebut juga disarankan agar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 seyogyanya dijadikan basis pengembangan pemikiran para hakim Indonesia. Jadi sebelum para hakim terjebak pada perdebatan aliran-aliran hukum yang berkembang dari barat seperti aliran hukum alam, positivisme hukum, utilitarisme, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, realisme hukum dan lain-lain, seyogjanya para hakim Indonesia harus memahami secara mendalam terlebih dahulu tentang filsafat Pancasila sebagai landasan filosofis sumber dari segala sumber hukum Indonesia, dan UUD 1945 sebagai landasan teoritis.

Pertanyaan-pertanyaan Yang Menggelitik.

Di antara ratusan tamu yang hadir, antara lain Ketua Mahkamah Agung RI, Harifin A.Tumpa, mantan ketua MA Bagir Manan, serta mantan wakil ketua MA, Taufiq dan Syamsuhadi Irsyad, para hakim agung, Dirjen Badilag Wahyu Widiana, KPTA Yogyakarta H.M.Hasan H.Muhammad, KPT Yogyakarta Nurganti Saragih, beberapa Ketua Pengadilan Tinggi dari empat peradilan, antara lain KPTA Mataram A. Karim A. Razak.

Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan para penguji sangat beragam dari hal-hal yang sangat teoritis sampai di luar disertasi yang diajukan. Prof.Dr.R.Soejadi,SH menanyakan tentang kemungkinan penyatuan terminologi kebebasan dan terminologi pembinaan, yang oleh Ahmad Kamil dijawab bahwa kedua hal tersebut dapat disatukan, karena tidak ada sesuatupun dalam hidup ini yang pasti, karena kepastian itu adalah perubahan. Kebebasan tidak diartikan kebebasan mutlak, tetapi kebebasan yang bertanggung jawab.

Sedangkan pertanyaan tentang mengapa Ahmad Kamil memilih kajian filsafat, sementara bagi sebagian orang bahwa studi filsafat itu studi yang membingungkan. Atas pertanyaan ini Ahmad Kamil membeberkan bahwa ini semua bermula dari kegelisahan pribadi sebagai praktisi hukum selama 30 tahun, bahwa apakah kajian filosofis atas putusan-putusan yang dihasilkan. Dan diharapkan semua peraturan yang dibuat juga memerankan keadilan yang filosofis.

Sedangkan pertanyaan dari Prof.Dr.Djoko Soerjo,MA jauh dari topik disertasi yaitu lebih mudah mana, membuat disertasi atau membuat putusan, yang langsung disambut gerr peserta yang hadir karena notabenenya sebagian besar berprofesi sebagai hakim. Pertanyaan ini dijawab dengan sangat elegan oleh Ahmad Kamil, bahwa membuat putusan adalah karya ilmiyah, dan telah bergelut menjadi hakim selama 40 tahun dan membuat disertasi 3 tahun, sehingga tentulah membuat putusan lebih mudah daripada membuat satu disertasi yang memerlukan waktu selama 3 tahun, sementara dalam setahun bisa membuat 900 putusan.

Pesan dan kesan Bagi Doktor Yang ke 1180 UGM

Dengan dinyatakan lulus, maka Dr.Drs.H.Ahmad Kamil,SH.M.Hum merupakan doktor yang 1180 dari Universitas Gadjahmada. Dalam pesan dari Tim Penguji yang disampaikan oleh Ko-promotor Prof.Dr.Lasiyo,MA.,MM mengharapkan sebagai ilmuwan dan praaktisi sangat diharpkan dan ditunggu oleh masyarakat dang bangsa Indonesia untuk segera mengimplementasikan dan mengembangkan temuan-temuan di lingkungan kerja maupun masyarakat luas demi tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan salah satu tugas Universitas Gadjah Mada untuk mengawal eksistensi NKRI dari perspektif IlmuPengetahuan. Tugas dan Tanggungjawab dimasa depan makin berat namun mulia terutama untuk menegakkan keadilan melalui kebebasan hakim.

Di tempat terpisah Prof.Dr.Lasiyo,MA.,MM mengungkapkan kesan yang sangat mendalam atas ujian terbuka Ahmad Kamil yang diikuti sangat antusias dari undangan. Hal yang sangat jarang terjadi, karena untuk pidato pengukuhan saja yang biasa diselenggarakan UGM akan sangat sulit menghadirkan banyak tamu. Ini sebagai indikasi bahwa tradisi keakraban dan solidaritas sangat kuat di lingkungan Mahkamah Agung.

Keberhasilan beliau semoga menjadikan inspirasi bagi hakim-hakim yang lain yang sedang menempuh pendidikan di UGM untuk bisa menyelesaikan pendidikan dan menggapai pendidikan sampai ke jenjang yang tertinggi.

Apa yang diungkapkan Prof.Dr.Lasiyo,MA.,MM rasanya memang tidak berlebihan, karena yang hadir dalam acara tersebut memang sangat beragam. Ahmad Fauzie Ketua Pengadilan Negeri Sumenep sengaja datang untuk mengikuti ujian terbuka, selain untuk member support dan menjadi motifator bagi hakim yang lain, bukan semata-mata karena berasal dari Madura.

Menurut Ahmad Fauzie, Ahmad Kamil layak layak menjadi inspirasi bagi hakim-hakim yang lain untuk berjuang dalam menggapai cita-cita dengan kerja keras walau di usia beliau yang sudah 64 tahun. Hal ini sesuai dengan tradisi masyarakat Madura, bahwa untuk mencapai sesuatu yang besar tidak harus dengan modal yang besar, tapi harus dimulai dengan cita-cita yang besar.

Dalam sambutan setelah dinyatakan lulus, Ahmad Kamil mengungkapkan rasa syukur atas karunia yang diberikan oleh Allah SWT, istri tercinta Hj.Masfufatun yang tetap sabar memberikan semangat sembari mengorbankan kedekatan cinta kasih yang terganggu selama penyelesaian disertasi dan selalu berdoa mengiringi setiap langkah.

Selain ucapan terhadap keluarga, Ahmad Kamil menutup sambutan dengan menghaturkan terima kasih kepada kolega-kolega di Mahkamah Agung yang selama ini telah membantu dalam penyelesaian studi. (Lily Ahmad)

Kamis, 31 Desember 2009

KEPONGAHAN STRUKTURAL!!!!

Kemarin Rifka Annisa Yogyakarta menyelenggarakan sarasehan tentang pengintegrasian UUPKDRT dalam sistem Peradilan Agama. Saya dan salah seorang hakim tinggi PTA Yogya menjadi pembicara. Kami menjadi pembicara karena menjadi tim perumus dari rangkaian semiloka, dan sarasehan ini untuk mensosialisasikan hasil-hasil itu dan tentunya diharapkan ada sumbang saran dari peserta sarasehan yang terdiri dari hakim, BP4 , KUA serta beberapa LSM yang menangani masalah keluarga.

Saya mencoba memaparkan hasil-hasil semiloka, yang targetnya akan menjadi rekomendasi ke stake holder.Sehingga kedepannya diharapkan kasus KDRT akan menurun, tidak seperti sekarang walaupun UU telah ada tapi kasus KDRT dari tahun ke tahun menunjukkkan trend yang meningkat.

Beberapa peserta memberikan umpan balik yang positif. Artinya ada beberapa hal yang selama ini luput dari pemikiran tim, yang rasanya memang layak untuk diakomodir. Misalnya "hukuman" yang diberikan bukan hanya ganti rugi, tetapi "ta'jir" yang berefek membuat jera. Atau juga ada yang kurang sepakat bahwa UUPKDRT sebagai pemicu perceraian sebagaimana hasil FGD.

Sebagai pemateri, hal itu saya terima sebagai kewajaran, bahwa pro dan kontra adalah hal yang wajar. Dan tentunya semua itu akan menjadi catatan yang akan saya sampaikan dalam diskusi dengan tim perumus.

Sayangnyadi penghujung diskusi, ada tanggapan dari seorang "hakim senior" yang disampaikan dengan bahasa yang kurang santun dan sikap yang layak dicemooh. Kesan yang muncul adalah kepongahan dan kesombongan serta keangkuhan.

Alih-alih mendapat simpati, tetapi justru mendapat cibiran. Karena dia menganggap bahwa yang saya sampaikan di luar etika hakim. Bahwa seharusnya ini disampaikan dalam forum hakim saja. Padahal yang saya sampaikan adalah fakta, bahwa masih banyak hakim yang belum mengetahui UUPKDRT, sehingga tim memasukkan ini sebagai rekomendasi untuk memaksimalkan sosialisasi UUPKDRT pada hakim. Dan ini semua hasil dari semiloka dan UUPKDRT. Dan sarasehan ini betul-betul forum ilmiah dan sangat diharapkan imbal balik. Jika sang hakim senior ini menganggap bahwa ini tidak benar, seharusnya dia mengajukan dalih sebaliknya, bahwa sudah banyak hakim yang tahu tentang UUPKDRT dengan bukti bla...bla...bla...

Dan jika ini bukan forum untuk itu, apa alasannya??? Ini forum ilmiah, bukan forum di pinggir jalan yang tak bisa dipertanggungjawabkan. Hasil semiloka, dan prosesing semiloka mencatat apa yang saya sampaikan.

Ternyata kemarahan belum mereda, selesai sarasehan sang hakim senior yang sangat terhormat menghampiri saya yang lagi berdiskusi dengan teman LSM Mitra keluarga. Sang hakim yang mulia masih menguntap, dan ini membuat saya terkejut. KETIDAKPANTASAN DAN KETIDAKSOPANAN telah dilakukan oleh seorang hakim senior terhadap hakim junior!!!!

Pada posisi sarasehan, hubungan kita bukan antara senior dan junior. Tak pantas apa yang anda lakukan itu pada saya. Okelah saya sebagai hakim junior, tapi ini bukan sarana pembinaan. Ada forum lain yang bisa anda gunakan untuk membina saya, bukan disini tempatnya bung!!! itu yang ada dalam hati saya.
Saat itu saya hanya menjawab bahwa apa yang saya sampaikan adalah hasil dari semiloka dan FGD, bukan hasil rekayasa saya. Dan ini forum ilmiah, buka forum eblek-eblek untuk menyampaikan gagasan.

Sepeninggal hakim senior tadi, peserta yang tersisa nyaris mencemooh perilaku yang tak semestinya. Ada yang komentar, waah....dari pagi saat pendaftaran peserta sudah error, sombong. Ada yang komentar juga bahwa ini kan diskusi, apa hakim senior tadi tidak mengetahui tatakrama diskusi. Belum lagi dari hakim sendiri yang mengatakan bahwa hakim senior ini tidak tahu diri, dikiranya ini forum pembinaan sehingga bersikap demikian. Walaupun dalam hati saya walaupun pembinaan tak selayaknya sikap demikian itu dimunculkan. Dan masih banyak lagi komentar-komentar lainnya, yang terus terang memuat saya malu mempunyai hakim senior yang demikian.

Untuk meredam rasa amarah saya (saya juga boleh marah kan???) saya kemudian mengingat kembali ketika kami sama-sama mengikuti pelatihan mediator. Dimana ada beberapa teman hakim yang bertanya pada tuada udilag tentang mediasi, yang kebetulan pendapat tuada udilag berbeda dengan pemateri yang kebetulan dari peradilan umum. Bagi hakim senior kita ini, pertanyaan tersebut tak semestinya ditanyakan karena seakan-akan mengangkat derajat pemateri dan menjatuhkan tuada udilag.

Saya yang mendengar "grendengan"hakim senior hanya berkata dalam hati. "Lho.... apa yang salah dari penanya. Dia bertanya karena dia belum faham, Dia ingin tak ada dualisme dalam penyelesaian masalah, satu versi tuada udilag, yang satu versi pemateri". Ohya yang jadi persoalan waktu itu adalah, tuada udilag menyatakan bahwa walaupun verstek dan ghoib, tetap wajib mediasi. Sementara pemateri menyatakan bahwa mediasi hanya bisa dilaksanakan jika pihak-pihak hadir dalam persidangan.


Dari kasus di atas, saya hanya menganggap bahwa rasa pembelaan korps dari hakim senior ini sangat berlebihan. Tidak mengetahui bahwa tak semestinya loyalitas kekorp"an" ini berlaku dalam tiap lini. Sampai dalam diskusi terbataspun muncul. Dalam forum ilmiah dan terbatas, tak ada ketabuan-ketabuan, yang ada fakta dan solusi.

Belum sampai disitu kemarahan senior saya, di wall face book saya juga masih muncul dan saya juga menjawab apa adanya. Tapi rasanya say juga boleh marah dong.... (hehehe...) maka saya pun membuat status yang menggambarkan kemarahan saya. Kemudian beberapa teman muncul memberi komentar, ada yang pro dan kontra. Tapi yang banyak sih mencemooh sikap arogansi itu.

Di sisi lain, hakim senior tadi membuat status di wall, yang kurang lebih isinya kontra dengan apa yang saya sampaikan. Eeeee............ sayangnya tak ada yang komentari selain hakim senior lain yang mengikuti sarasehan itu. Inilah hidup jika dalam kepongahan struktural.

Aaah....untuk menghargai teman-teman yang berkomentar, saya ingin memasukkan dalam ocehan ini sebagai kenangan. Dan sebagai hakim junior, kemarahan saya hanya bisa seperti ini. Semoga hakim senior-hakim senior lain bisa menyelami perasaan hakim junior sehingga kepongahan dan kesombongan struktural tak terjadi lagi.

Ini beberapa "dialog" dan komentar dari teman-teman

Lily Ahmad Hari gene masih ada hakim yang tak berkenan untuk dikritik, namanya apa ya???? Hakim orba?? hakim jadul?? hakim jaim??? atau hakim apa????

Kemarin jam 20:30 · ·
Fitri Hasan
Fitri Hasan
ada yg kurang bu...hakim galak suka marahin terdakwa, pengacara, ato orang lain dimuka persidangan.... haha gmn tuhh menurut ibu... Bagusnya masuk dijaman apa dy...
Kemarin jam 20:38 ·
Fachruddin Rifai Sh MHum
Fachruddin Rifai Sh MHum
kalo ngritiknya didepan umum dan membuat malu pribadinya, siapapun juga pasti nggak mau dibuat malu toh...
Kemarin jam 20:43 ·
Prabawani Nurhadi
Prabawani Nurhadi
Hakim ketinggalan jaman kui nyah...ini aku otw pulang jkt...alhamdulillah td sdh ktm Esty dirmh duka
Kemarin jam 20:44 ·
Diah Rofika
Diah Rofika
Hakim yang gak mau ada saingannya mbak, hakim yanga gak siap untuk dihakimi. Nah biasanya yang begini ini bisa menghalalkan segala cara agar luput dari vonis hakim. Harusnya sudah mulai dibiasakan hakim makan hakim, (jeruk makan jeruk he...he....) kritik itukan bagian dari pembelajaran, kalau ada orang mengkritik cara kerja hakim berarti dia mesti introspeksi diri, sudah benarkan dia menjalankan fungsinya sebagai hakim?
Kemarin jam 21:04 ·
Cecep Suhaeli
Cecep Suhaeli
Ya Hakim yang tidak hakiim he he he.... wah bahaya kalau masih ada hakim seperti itu. apa kata dunia??
Kemarin jam 21:15 ·
Lily Ahmad
Lily Ahmad
@Fitri: hahaha...... berarti sesama hakim gak boleh saling galak ya???
@Bang Fakhruddin: Ini bukan kritik terhadap pribadi seseorang. Sebenarnya ini hasil FGD dari hakim dan beberapa LSM di Jkt, yang saya sampaikan dengan teman-teman hakim di Yk. Pisssss deh!!! wkwkwkwkw...
@Anon: Hehehe...... istilah baru ya???? Wahhhh cerita di fb angkatan dong pertemuanmu dengan Esthy, pasti banyak teman yang menantinya.
Kemarin jam 21:40 ·
Lily Ahmad
Lily Ahmad
@Diah: Heeeeemmmmmmm..... aku hanya tarik nafas membaca komentarmu.
@Kang Cecep: Hehe...kayak iklan aja. Doakan aku tidak seperti itu ya kang..... Apalagi doa orang baru pulang haji, konon makbul. Amieeennnnnnn
Kemarin jam 21:43 ·
Retno Oshin Dhamayanti
Retno Oshin Dhamayanti
Wah, emang skrg tuh banyak hakim yg mau benernya sendiri say..., gak doyan kritik, merasa dirinya yg paling bener dan paling hebat.. Mrk gak sadar kalau dg sikap mrk itu sama aj membohongi hati mrk sendiri. Celakalah bagi hakim yg bersikap spt itu...
Kemarin jam 21:46 ·
Cheeputh JaKal
Cheeputh JaKal
kalee bliau2 ini mrasa drnya MALAIKAT (pencabut nyawa) ya lik??yg ga pny slh...hehe..klo malaikat arogan gpp kan lik?? gni hari??? msi ada hakim yg brpikiran kolot n feodal??? kacian INDONESIAkuuuuuuuuuuuuu..hik..hik..hik...
(kpn indonesia jd pinter??org2nya aja sok keminter??)
Kemarin jam 22:00 ·
Abu Maula
Abu Maula
waktu kuliah dulu kita kenal ada dosen killer dan tidak. biasanya, dosen killer itu yang sudah berumur, merasa paling tahu dan paling benar, sehingga tidak terima kalau disanggah apalagi dikritik. jangan jangan hakim yang tidak mau dikritik itu hakim yang sudah berumur (atau kalau tidak, merasa tua dan ingin dituakan hehehe...). dia gak nyadar kali... Lihat Selengkapnya ya kalau manusia (TIDAK TERKEDCUALI HAKIM) itu LEMAH dan BODOH... karena itu KRITIK (sebagai ejawantah dari wa tawashau bi al-haqq wa tawashau bi al-shabr) itu diperlukan. S A D A R L A H ....
Kemarin jam 22:18 ·
Diah Sulastri Dewi
Diah Sulastri Dewi
ssssttttt jangan marah 2 bu...... mediator handal hrs tersenyum selalu.....^_^
Kemarin jam 22:24 ·
Mantep Miharso
Mantep Miharso
menurut teori politik, kata teman saya : dalam suatu kekuasaan, Orang yang sudah berkuasa itu biasanya semakin kepengin lebih berkuasa. Teori ini kelihatanya benar deh... kalau gak salah tu... dalam sejarahnya si raja Fi'aun kan dah jadi raja ya..... eh... pengin jadi tuhan. Akhirnya si laknatulloh fir'aun itu gimana ?????
Ketika aku mencoba ... Lihat Selengkapnyajabatanku untuk latihan berkuasa, malah aku sendiri yang rugi. Masyarakat malah gak hormat padaku. beneeer nich pengalamanku begitu...
Sabaaar ya diajeng...... Semoga Alloh membukakan hidayah kepada kita semua.
Kemarin jam 22:33 ·
Yuniyanti Chuzaifah
Yuniyanti Chuzaifah
Post colonial syndrome. Tradisi elitisme hakim, dokter, jaksa,tentara dll, adalah warisan kolonial untuk menjaga kekuasaan dan memagar batas strata. Jaman sudah berubah, masyarakat terdidik melihat semua itu hanya ragam profesi bukan tingkatan profesi. Jd begitu dikritik seakan Singgasananya runtuh.
Kemarin jam 22:51 ·
Bang Ohiem
Bang Ohiem
ada 4 macam manusia dalam kamus saya.
1.orang yang tahu kalau dirinya tidak tahu
2.orang yang tahu kalau dirinya tahu
3.orang yang tidak tahu kalau dirinya tahu
4.orang yang tidak tahu kalau dirinya tidak tahu
Hari ini jam 0:45 ·
Imas Aisah
Imas Aisah
ly,untuk menjadi lebih bijaksana seorang pemimpin hrs mau mendengarkan kritik sepedas apapun!
tak peduli apapun profesinya.ok say..
Hari ini jam 2:39 ·
Zen M. Fauzie
Zen M. Fauzie
Saya langsung to point aja deh, kalo di era reformasi masih ada oknum hakim yg alergi terhadap kritikan.....itu namanya HAKIM SAMBER GLEDEK. Itu jenis hakim bermental kerdill yang suka mencederai keadilan di baik kebesaran jubahnya. Kelaut aja deh lo.... !
Hari ini jam 7:05 ·
Gunung Sri Hartono
Gunung Sri Hartono
Lebih parah lagi kalau terjadi komplikasi antara jabatan, besar kepala dan merasa dirinya selalu benar. Otokritik itu memang gampang diucapkan semua orang tapi hanya orang-orang yang berjiwa besar (dan nggak sakit jiwa) yang bisa mengambil hikmahnya..
Hari ini jam 8:18 ·
Lily Ahmad
Lily Ahmad
@Oshin: Hiiiii....mengerikan say. Moga-moga kita tidak seperti itu ya say....
@Oni:Aku juga ikut menangis sedih karena sampe detik ini masih banyak yang seperti itu.
@kak Abu: yuuuk....kita sama-sama menyadarkan hakim-hakim yang seperti itu.
Hari ini jam 14:23 ·
Lily Ahmad
Lily Ahmad
Bu Dewi: senyum selalu mengembang, walau senyum sinis karena hare gene arogansi struktural masih menempel di kalangan kita. Naudzubillah.....
Hari ini jam 14:24 ·
Lily Ahmad
Lily Ahmad
@kang Mantep: hahahah....jadi hakim-hakim seperti ini senilai dengan Fir'au??? ampyyyuuuuun deh. wkwkwkwkw....pisss... kami gak membutuhkan firaun-firaun baru di muka bumi ini.
@Yuni: Betul say..... Aku mencoba merobah paradigma itu. Bahwa hakim tak mesti berwajah dingin, dengan kepala yang tak menunduk jika bertemu orang. Bahwa kewibawaan dan kesucian hakim ada dalam putusan yang dihasilkan, bukan di interaksi personal, apalagi interaksi struktural. Tks pencerahanmu say...
Hari ini jam 14:28 ·
Lily Ahmad
Lily Ahmad
@Bang Ohiem: Lalu yang ini masuk yang mana ya????
@Imas: Susyaaah say.... paradigma anti kritik masih merajalela. Yuuuuk kita berangus. hehehehe..
@Bang Zein: hahahaha.... susahnya kalau hakim sambar gledek, jika musim panas, gak ada gledek yang nyambar. wkwkwkwkw........
@mas Hanno: betuuuuuullllllllllllllllllllllllllllllll.
Hari ini jam 14:32 ·
Sholeh Gisymar
Sholeh Gisymar
Saat ini aku sdg mengedit bk peradilan sesat, ternyata bgt banyak kasus org tdk salah hrs dihukum. Dmn nurani pengadil? Hakim itu minutes biasa, bisa salah dan lupa, jd ga perlu merasa benar sndr. Kalo sll merasa benar, dia kehilangan sikap bijaknya, jk sdh tdk bijak bkn hakim namanya
Hari ini jam 18:37 ·
Mantep Miharso
Mantep Miharso
emang di dalam bahasa arab ada haakim ( panjang ha-nya) dan ada hakiiim ( panjang ki-nya) artinye pasti beda.
10 jam yang lalu ·
Noor Mahfudz
Noor Mahfudz
Hukum itu tegas tp lentur dan fleksìbel. Hakim yg kepala batu akan mengkoyak aturan2 hukum. Semoga dibukakan summun,bukmunnya sehingga mereka bìsa yarji`uun.
sekitar sejam yang lalu ·

Antonius Hartono >>Hakim sebuah asma ALLAH....lalu di INDONESIA predikat itu pun dipakai utk tempat mencari keadilan, namun sayang banyak para hakim lupa makna dan lupa hakekat utk apa dia menyandang gelar itu....sdh menjadi rahasia umum jika hakim tempat mempermainkan hukum (tempat salah) walau tidak semuanya demikian, masih ada hakim...2 yg benar, maka di Indonesia ada Hakim Tinggi dan Hakim Agung utk mengoreksi sesuatu yg salah, sekalipun di tangan MA saja pututusan terkadang masih tidak sesuai rasa keadilan, maka diperlukan saling memperbaiki lewat kritik dan saran, kalau hakim tidak mau dikoreksi, suruh saja jadi DIKTATOR....(yg sdh pasti kebenarannya subyektif)

Lihat SelengkapnyaHari ini jam 8:44 · · · Lihat Antar-Dinding
Lily Ahmad
Lily Ahmad
Betul-betul kata yang mencerahkan. Tks kakanda... Doakan saya dalam menjalankan tugas.
Hari ini jam 14:52 ·
Kurdianto Sh
Kurdianto Sh
yang tidak mau dikritik itu berarti tidak punya nurani, ketika seseorang apapun stratanya, apaun prfesinya tidak mau dikritik sebetulnya dia telah kehilang hakekat kemanusiaanya. ha ha ha sok filsuf
9 jam yang lalu ·

Andi Rais Bener Ly..sdh bukan jamannya lagi hakim anti kritik,namanya jg manusia..tdk lepas dari salah dan khilaf "erare humanum est" manusia bukan saja tdk lepas dari salah dan khilaf,justru sumber kedua hal tsb,20 tahun sy berpraktek sbg advokat..kalau sy temui hakim arogan,sy lawan dg argumen yg konstruktif,elegan dan tdk seg...an" sy gebrak meja,karena sejak kecil sy diajarkan kalau salah wajib minta maaf,namun kalau benar"harus dilawan" itu sy ingat" terus,bukankah junjungan kita Rasulullah jg mengatakan "katakan" sekalipun itu pahit demi Kebenaran.kemarin sy sampaikan pd mas Busyro Muqoddas dikampus Ly..bahwa ada beberapa hakim (oknum) berperilaku tdk terpuji...namun sebaliknya scra Fair..sy juga sampaikan ada juga hakim berperilaku terpuji. Sekarang ini sdh era yg lain, jadi kalau ada hakim anti dikririt..amat sangat disayangkan...sudah kuno..sdh enggak jaman..he...he...

Lihat SelengkapnyaKemarin jam 23:53 · · · Lihat Antar-Dinding
Muna Agusta
Muna Agusta
Betul mbk Lily karena Hakim jg manusia biasa bukan malaikat, seharusnya kalau ada yg mau mengkritik itu malah bagus, krn bs interopeksi untuk lbh meningkatkan kinerja spy lbh baik lagi. Sdh tdk jamannya lg org tdk mau dikritik,
Hari ini jam 10:19 ·

Aroma Elmina Martha Tanya ya Bu hakim,kode etik hakim sekarang yang digunakan oleh majelis kehormatan hakim yang diikuti versi mana ya,bikinan KY,atau dari IKAHI atau dari MA atau darimana?setahuku kalau parameter akademisi apa saja dan siapa saja boleh dikritik,entah kalau ada hakim yang menggunakan versi kode etik sendiri,hehehe

Hari ini jam 6:30 · · · Lihat Antar-Dinding
Lily Ahmad
Lily Ahmad
Hahahahaha.... Ini masalahnya. Ternyata dalam diskusi ilmiah, bahkan untuk mencari solusi pemecahanpun kok lupa melepas kesombongan. hehehehehehe..
Hari ini jam 14:35 ·
Cheeputh JaKal
Cheeputh JaKal
kesombongan utk sebgian org digunakan sbg "jubah kebesaran"..yg aku kuatirkan jgn2 ni org sdh kna reye sindrom kronis..
5 jam yang lalu ·