Rabu, 31 Maret 2010

KENAPA BARU SEKARANG?????? (KEINGINAN BERPOLIGAMI YG TERTUNDA-TUNDA)


"Bu....pokoknya Mas Suprapto harus menikahi saya" tukas Supriyati dengan tegas. "mengapa demikian?" Saya mencoba menanyakan setelah melihat kegigihan Supriyati yang demikian. "Lha iyalah bu.....dia sudah menggauli saya layaknya suami istri selama 8 tahun!!". "Lho....apa anda tidak mengetahui bahwa Suprapto yang akan kamu tuntut itu sudah mempunyai istri yang bernama Suprapti??". "Iya bu....saya sudah tahu" jawabnya dengan tetap mengharapkan bahwa keinginannya untuk menikah tak boleh tergoyahkan orang lain.

Kasus ini begitu menarik, Seperti kasus-kasus yang lain yang mempunyai dimensi persoalan dan nilai tersendiri, dalam kasus ini ada hal yang utama yang membuat saya harus menarik nafas menyikapinya.

HUBUNGAN YANG SUDAH 8 TAHUN.
Hubungan antara Suprapto dan Supriyati bukanlah hubungan yang baru dijalin kemarin sore, kemudian mereka melakukan hubungan badan sehingga Supriyati menuntut agar Suprapto segera menikahinya. Hubungan yang terjalin layaknya suami istri tetapi tanpa ikatan perkawinan ini sudah berjalan 8 tahun, dan selama ini Supriyati mengetahui bahwa Suprapto telah memiliki istri dan 2 orang anak.

Di depan Supriyati saya mengibaratkan seseorang memakan sesuatu yang haram, kemudian setelah dia mengetahui ternyata barang yang dimakan itu haram, orang tersebut bukan menghentikan makannya, tetapi meneruskannya karena ternyata makannya itu enak walau haram.

Di hadapan saya Supriyati menegaskan bahwa keinginannya untuk menikah semata-mata hanyalah meminta pertanggungjawaban Suprapto yang selama ini telah menggaulinya. Bukan karena kuatir dia tidak akan mendapatkan jodoh karena sudah tidak perawan lagi apalagi usianya sudah di atas 30 tahun.

"Bukan bu...saya tak kuatir dengan usia saya. tapi saya memang menuntut Suprapto untuk bertanggungjawab pada saya" berkali-kali kalimat itu keluar dari mulutnya Supriyati untuk menegaskan keinginannya itu.
Dan Supriyati tak perduli dengan pemdapatan Suprapto yang setiap bulannya hanya 500 ribu rupiah. "Pokoknya saya tak apa-apa dengan pendapatan yang sedikit itu, karena saya bisa bekerja sendiri. Yang penting pendapatannya dibagi dua".

BAGAIMANA MEMBAGI 500 RIBU UNTUK 2 KELUARGA.
Mungkin banyak yang berkeyakinan bahwa rejeki itu semua ada yang mengatur. Tentu sebagai orang Islam, saya mempercayai dan mengimani itu, Tapi tentu kita sebagai manusia harus juga menghitung-hitung sendiri berapa pendapatan kita dan bagaimana pendapatan itu bisa mencukupi seluruh keluarga.

Untuk satu keluarga dengan 2 orang anak saja tentu merupakan kesusahan sendiri (saya sengaja tak mengatakan kerepotan, karena kesusahan lebih berat dari kerepotan) karena dalam jika 500 ribu tersebut dibagi selam 30 hari tiap bulan, maka setiap harinya maksimal pengeluaran 16 ribu untuk 4 orang, dan 4 ribu untuk masing-masing orang. Jumlah yang sangat minim untuk biaya keseharian makan, sekolah dan kebutuhan yang lain-lain. Lha....kok masih mempunyai niat menikah lagi.

KEADILAN DAN KELAYAKAN YANG WAJIB DIPERHITUNGKAN.
Untuk bisa melaksanakan poligami, tentu ada hal-hal yang patut diperhitungkan. Selain harus bersikap adil pada istri-istri tentu juga garus memberi kehidupan yang layak bagi masing-masing keluarga.

Saya sulit membayangkan apakah mungkin dengan pendapatan 500 ribu itu bisa menghidupi dua keluarga dengan kehidupan yang layak. Rasa-rasanya jauh dari harapan itu. Tapi ini juga bukan berarti para jutawan juga bisa sekenanya melakukan poligami. Poligami dilakukan jika ada "jaminan" seorang suami mampu berlaku adil bagi istri-istrinya.Adil yang disini paling tidak adil lahiriyah, adil yang bisa diperhitungkan. Bukan alasan klasik selama ini bahwa membagi perasaan itu sulit. Tentu dan dapat dimaklumi jika perasaan itu tak bisa dibagi, tapi membahi hal-hal yang bisa diperhitungkan itulah yang utama.

IZIN ISTRI MENJADI PERTIMBANGAN.
Tak banyak seorang istri yang dengan rela mengijinkan suaminya untuk menikah lagi. Kalaupun ada, tentu berbilangnya sangat sedikit.Walau tak mutlak menjadi pertimbangan, tapi izin istri selalui menyertai setiap perkara poligami yang diajukan, hakim menggunakan ini sebagai pertimbangan dikabulkan atau ditolaknya suatu izin poligami.

Untuk kasus kita hari ini, dimana Suprapti tak rela dimadu....rasa-rasanya tak mungkin hakim akan mengabulkan keinginan Suprapto untuk menikah lagi dengan Supriyati....

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Dari dua tulisan yang kubaca; maka layak disebut "perempuan ahli Poligami" he he he

CecepS