Jumat, 26 Desember 2008

BAGAIMANA JIKA TIDAK JADI IKRAR TALAK?

Tiba saatnya, no terakhir dipanggil masuk ruang sidang. "Saudara Suprapto dan saudara Suprapti dipanggil masuk ruang sidang dua". Begitu panggilan dari panitera pengganti. Saya sudah menyandarkan tubuh, karena sidang ini hanya untuk pengucapan ikrar talak. Kami tak perlu banyak bertanya dan terlibat lagi, karena ini adalah proses terakhir dari perkara cerai talak yang diajukan oleh suami kepada istrinya.

Sampai dua kali dipanggil, baik Suprapto maupun Suprapti tidak masuk ruang sidang."Ah....mungkin mereka tak jadi" demikian gumam salah satu anggota majelis.Tapi tiba-tiba muncul Suprapti. "Pak, Supraptonya belum datang". kata Suprapti dengan lesu."Suprapto mau melanjutkan perkara ini gak?" tanya ketua majelis. "Saya tidak tahu pak, tapi yang jelas saya ingin perkara ini diselesaikan, saya tak ingin digantung terus dengan masalah perceraian saya"tutur Suprapti dengan memelas.

Inilah resiko dari perkara cerai talak, jika tiba saatnya sidang ikrar talak, dan pihak suami tidak hadir, maka perkara tidak bisa dilanjutkan. Tapi masih ada waktu bagi Suprapto untuk mengucapkan ikrarnya sampai batas waktu 6 bulan.Ketua majelis mencoba menerangkan pada Suprapti.

Kisah di atas, adalah salah satu kemungkinan yang mungkin bisa terjadi jika perkara cerai talak dimana pada saat hari sidang ikrar, suami tidak hadir.

DILEMA SIDANG IKRAR

Dalam perkara cerai talak (perceraian yang diajukan oleh suami), setelah perkara tersebut diputus, dimana suami diizinkan untuk mengucapkan ikrar talaknya pada istrinya, maka jika para pihak tidak ada yang banding, maka majelis akan menentukan hari sidang ikrar talak.

Pada kasus dimana suami dan istri sudah menerima ini sebagai putusan yang harus segera dilaksanakan, maka pada hari yang ditentukan, suami dan istri tersebut akan hadir dan suami akan segera mengucapkan ikrar talaknya terhadap istrinya. Kecuali jika si istri dalam keadaan haid, maka akan ditunggu sampai haidnya selesai.

Masalah akan muncul, jika suami dengan segaja tidak hadir. Yang tujuannya hanya ingin memperpanjang masalah dan mengulur-ngulur waktu. Maka si istri akan menghadapi dilema yang tak menentu. Dia tidak bisa berbuat apa-apa, kecuali menunggu sampai si suami datang ke pengadilan untuk mengucapkan ikrar talak terhadap dirinya.

Penyebab ketidakhadiran suami cukup beragam, selain karena masih ingin mengulur waktu (walau pada dasarnya si suami yang menginginkan), juga disebabkan karena suami belum siap dengan beban pembayaran yang iasa dibebankan padanya. Atau mungkin juga disebabkan oleh suami berubah pikiran kemudian mengurungkan niatnya bercerai dengan istrinya.

Untuk beberapa kasus, dimana si suami belum siap dengan pembebanan, maka majelis cenderung masih memberi waktu pada suami untuk memenuhi kewajibannya. Atau jika para pihak menyetujui,ikrar talak dapat dilaksanakan, tetapi pembebanan nafkah dilaksanakan setelah pelaksanaan ikrar (dilaksanakan di luar pengadilan).

Semua ini dilakukan majelis, sebagai bentuk "toleransi" karena jika terlalu kaku, dimana pihak istri mengajukan eksekusi atas putusan pengadilan, ini memakan biaya dan waktu yang tidak sedikit. Sementara nilai dari eksekusi tidak banyak, maka jalan terbaik adalah kompromi, yaitu ikrar bisa dilaksanakan tetapi pembebanan tidak erabaikan.

SOLUSI BAGI ISTRI
Jika siang ikrar sudah ditentukan, sedangkan suami tidak datang untuk mengucapkan ikrarnya, maka tentu pihak istri lah yang paling dirugikan. Apalagi pihak istri juga ingin segera mengakhiri perkawinan.Jika ini terjadi, maka pihak istri hanya bisa bersikap pasif, tanpa bisa berbuat apa-apa.

Solusi jika terjadi masalah ini al:
1. Mengajukan perkara baru. Disini istri mengajukan perkara baru dimana istri tadi sebagai Penggugat dan suaminya sebagai Tergugat. Konsekuensinya, istri harus membayar biaya perkara. Dan tentunya ini juga harus menyita waktu lagi untuk kembali memulai persidangan sejak awal. Dan akan menjadi kesia-siaaan belaka, jika perkara ini hampir selesai, tiba-tiba suami mengucapkan ikrar talak yang selama ini diabaikan.

2. Mengikhlaskan untuk tidak menerima apa-apa. Ini pilihan sulit, dimana ia harus melepaskan apa yang seharusnya menjadi haknya. Tetapi jika istri memilih untuk ikhlas dan melepaskan kewajiban suami, maka sidang ikrar dapat dilaksanakan.
Beberapa yang menjadi pertimbangan antara lain karena lebih baik ini diterima, daripada perkara ini berlarut-larut.

Ini semua hanyalah bagian kecil dari konsekuensi pahit yang diterima oleh istri jika suami enggan melaksanakan ikrar talak. Padahal pada dasarnya perkara cerai talak justru suami yang menginginkan. Sudah saatnya para suami yang hendak menceraikan istrinya, menuntaskan perkara yang diajukan sampai akhir. Berani memulai, berani mengakhiri dengan elegant.

Tidak ada komentar: