Sabtu, 07 Februari 2009

BUAT MOCHAMMAD, (ttg wali adhol)

Mochammad mengatakan...

Saya, ingin menikahi kekasih saya..namun kekasih saya ingin menggunakan wali adhol yang dikarenakan orang tuanya sangat amat tidak setuju jika anaknya saya nikahi, tapi saya takut pengadilan dibeli oleh org tua dia, karena mereka org kaya dan akan melakukan apa saja untuk menghalangi pernikahan kita, bagai mana solusinya. thx

Pertama-tama, terima kasih atas atensinya terhadap blog ini, walau pada awalnya tujuannya sebagai ajang komunikasi antar sahabat, ternyata ada beberapa juga "sahabat baru" yang sempat membaca "ocehan Lily" ini.
Sengaja ini saya khususkan, karena jika dibalas dalam komentar, membuat formatnya tidak nyaman untuk dibaca.

Tentang wali adhol, yang harus ditegaskan, bahwa anak tak bisa memilih "wali adhol" sebagaimana kekasih mas Mochamammad inginkan. Wali adhol ada, ketika orang tua memang enggan untuk menikahkan. Dan untuk mengetahui keengganan orang tua untuk menikahkan, maka proses menuju pernikahan itu harus dilakukan. Dalam hal ini proses di Kantor Urusan Agama.

Saran saya, lakukan urut-urutan proses menuju perikahan tersebut, al:
1. Peminangan/Lamaran.
Jika memang sudah mantap untuk menikah, segera lakukan lamaran. Walau sebenarnya mas Mochammmad tahu peminangan ini akan ditolak, tapi ini tetap harus dilakukan. Karena jika memang masalah ini akan sampai ke pengadilan, maka hakim pasti akan mempertimbangkan pernah atau belum pernah melakukan lamaran, termasuk alasan calon wali menolak lamaran ini.

Akan sangat tidak etis jika kita sudah menganggap orang tua calon istri enggan untuk menikahkan dan segera mengajukan "permohonan wali adhol" sementara kita belum pernah melakukan peminangan.

Tentu dalam peminangan kita berharap lamaran akan dikabulkan, dan kalaupun ternyata ditolak sementara kita mantap untuk melaju ke jenjang pernikahan, maka lakukan proses pendaftaran pernikahan di KUA.Ini dengan syarat usia sudah mencukupi. Karena jika belum,maka harus terlebih dahulu dilakukan permohonan dispensasi kawin di pengadilan,

2. Pendaftaran di Kantor Urusan Agama.
Ada beberapa syarat formil yang harus dipenuhi, al: usia yang telah mencukupi (wanita 16 tahun dan laki-laki 19 tahun), surat keterangan keluarahan, dll. Termasuk beberapa form surat dari KUA yang harus diisi, termasuk surat "KESEDIAAN MENJADI WALI" dari orang tua calon istri.

Biasanya, jika lamarannya ditolak, otomatis wali tersebut tidak bersedia untuk menjadi wali. Karena yang berhak menjadi wali tidak bersedia menikahkan, maka KUA pun tidak berani menikahkan saudara dengan calon istri tanpa izin pengadilan.KUA kemudian akan mengeluarkan surat penolakan menikahkan dengan alasan wali tidak bersedia menikahkan. Maka langkah ketiga harus ditempuh yaitu mengajukan izin ke pengadilan.

3. Permohonan wali adhol di Pengadilan Agama.
Dengan berbekal surat dari KUA yang menolak menikahkan karena orang tua enggan menikahkan, maka kekasih mas Mochammad mengajukan permohonan wali adhol di Pengadilan Agama.

Pengadilan akan memanggil calon wali tadi untuk didengar keterangannya serta alasan-alasan penolakan untuk menjadi wali.
Jika alasan-alasan wali tadi menolak memang cukup mendasar, yaitu kaitannya dengan akidah dan syari'ah (misalnya berbeda keyakinan,masih mempunyai hubungan nasab,masih terikat denga perkawinan yang lain atau perilaku yang buruk), maka kemunginan permohonan wali adhol dari kekasih saudara akan ditolak. Sehingga KUA pun
tidak akan menikahkan.

Demikian juga sebaliknya, jika alasan penolakan dari wali menurut majelis hakim adalah tidak mendasar (bukan karena alasan aqidah dan syari'ah) hanya berdasar sentimen, gengsi dan semacamnya, maka tentu majelis akan mengabulkan permohonan wali adhol tersebut. KUA dengan berdasarkan putusan pengadilan yang menetapkan wali dari istri adalah wali adhol, akan menikahkan mas Mochammad dengan calon istri dengan menggunakan wali hakim.

Bagaimana jika orang tua/ wali tidak mau hadir dalam persidangan walau telah dipanggil untuk menghadap?
Terhadap hal seperti ini,maka majelis menganggap wali tersebut telah melepaskan hak-haknya untuk memberi jawaban. Majelis cukup memeriksa saksi-saksi dari pemohon.
Saksi yang biasanya diminta untuk dihadirkan dalam persidangan adalah saksi-saksi yang terlibat langsung dalam proses pernikahan ini. Antara lain, pihak-pihak yang pernah mendatangi wali untuk lamaran, atau juga kerabat terdekat yang tahu alasan-alasan wali menolak menikahkan anaknya.

Tak lupa juga majelis akan menghadirkan calon suami. Disini majelis selain menanyakan hal-hal yang berkaitan dengan nasab, perilaku, juga kesiapan dan tanggung jawab secara ekonomis jika permohonan wali adhol ini dikabulkan. Ini semua sebagai sikap kehati-hatian majelis.Dan sebagai dasar pertimbangan majelis dalam memutus perkara ini.

Tentang kekhawatiran mas Mochammad bahwa "pengadilan akan dibeli oleh orang tua kekasih". Tanpa maksud membela diri karena saya berkecimpung di lembaga ini, marilah kita sama-sama memandang positif lebih dahulu institusi peradilan. Tak perlu kuatir jika kekasih saudara mengajukan permohonan wali adhol, akan "kalah" karena orang tuanya akan "membeli" Pengadilan. Kalaupun memang ternyata dalam proses di pengadilan, kemudian menemukan indikasi ada hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan, mas Mochammad bisa melaporkan hal ini pada Komisi Yudisial. Dan yakinlah bahwa laporan saudara jika memang benar, tak akan disia-siakan.

Terakhir tetapi yang utama adalah, jika persoalan ini memang benar terjadi, utamakan jalan kekeluargaan. Jika mas Mochammad tidak mampu, libatkan orang lain yang sekiranya mampu menaklukkan hati orang tua calon istri. Karena perkawinan adalah lembaga keluarga, maka sebaiknya kita membangun lembaga ini atas pilar restu orang tua, bukan menghancurkan kekerabatan anak dan orang tuanya.
Proses ke pengadilan adalah proses akhir dan terpaksa, jika memang berbagai upaya kekeluargaan sudah tidak menemui hasil.

Terima kasih, dan semoga semua bisa terselesaikan dengan baik dan damai.

7 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamualaikum wr. wb. sedikit ingin bertanya atas kasus seperti ini. Bagaimana cara mendapatkan wali 'adhol apabila calon istri berkewarganegaraan lain. apakah boleh mendapatkan wali 'adhol di indonesia? Sebagai pertimbangan wali pihak wanita enggan menikahkan karena alasan yg tidak syar'i. Wali tidak setuju karena perbedaan bangsa negara dan pihak laki2 tidak bisa berbahasa yg sama dengan keluarga pihak wanita. (sebagai info tambahan, kedutaan negara pihak wanita tidak tersedia di indonesia). Mohon Bantuannya..

Anonim mengatakan...

assalammualaikum wr wb :)
saya mohon penjelasannya tentang wali adhol ini :)
terus terang saya salah satu pelaku pernikahan wali adhol ini
saya pihak wanitanya kebetulan saya menikah dgn anak seorang haji :)
saya sampai detik ini msh sangat ragu dgn ke sah pernikahan saya
sampai detik ini kedua belah pihak keluarga kami blm ada yang mengetahui pernikahan kami
waktu itu saya menikah diwali adhol kan oleh seorang guru ngaji di pesantren suami saya dan disaksikan oleh 2 org santri ditempat tersebut
pada saat itu suami saya tidak melakukan tahap tahap seperti yg ibu sebutkan pada penjelasan sdr mochammad karna menurut penjelasan mertua saya kala itu,jika orang tua dari pihak wanita tidak menyetujui terjadi pernikahan terhadap anak gadisnya dgn alasan yg syara' maka ia boleh menikah tanpa diwalikan oleh ayahnya dgn syarat menikahnya jauh dari tempat tinggal orang tuanya sejauh 80km kurang lebih,apakah itu benar bu?,sdgkan pernikahan saya dilakukan kurang dari 80km,jd sah kah pernikahan saya ini bu?
terus saya dihadapkan oleh problem seperti ini bu,kala itu suami saya melafaskan kalimat talak seperti ini "kalau sampai kamu bicara sama org lain tentang pernikahan qta makan jatuh talak 3 saya hari itu juga" sdngkan pada saat itu saya sudah menceritakan pernikahan saya kepada seorang sahabat saya bu karna kala itu saya sedang mengalami konflik pelik dalam rumah tangga saya bu
jadi yang saya ingin pertanyakan bu :
1. sah kah pernikahan saya itu bu?
2. jika iya,apakah talak yg dilafkan suami saya itu berlaku bu?,pasalnya saya sudah ditalak 2x karna pertengakaran dan disela talak saya yg pertama suami saya menikahin wanita lain dgn cara yang sama dan wali adhol yang sama yaitu guru ngaji dipesantren suami saya tersebut bu pdhl saat itu saya msh menjalani masa iddah dan baru beberapa minggu

mohon penjelasannya ya bu
saya sangat butuh penjelasan ibu yg sejelas jelasnya demi kebaikan saya ke dpnnya :)
terima kasih bu :)

wassalammu'alaikum wr wb

Unknown mengatakan...

Berapa lama proses wali adhol?

Unknown mengatakan...

Assallmualaikum perkenalkan Naman saya fadhil32th Dan calon istri faidah 20th Kami ingin menikah namun kluarga wanita lebih senang Kami pacaran Dan entah kpn Akan menikah kluarga sya sudah datang untuk meminang jawabannya pun sama nanti tak ada kepastian waktu Kami tak ingin pacaran namun Kami ingin menikah tolong kasih solusi

Unknown mengatakan...

maaf mba ,itu bkan nikah wali adhol tp lebih tepatnya mba sdh nikah sirrih. krn wali adhol itu melalui proses sidang

Sugeng atmaja mengatakan...

Sya ingin bertanya apakah sya bner" jatuh atau tidak talak 3 saya, kisahnya sya sdh menalak istri talak 1,dan sya blum smpat rujuk tpi kita masih serumah bagaikan suami istri se akan" kita tidak ada masalah, di suatu hari kita bertengkar, lalu si istri minta untuk diserahkan kpd pihak ortunya, sya mnjwb jgn udhbdsni ajj dlu yg sabar, tpi sang istri tetap meminta untuk di serahkan lalu sya pun terbawa emosi, sya jwb ywd aku serahin kmu, trus sya bilang nanti klw ortu nanyai sya hrus jwb apa... Akhir kita sepakat bila kita di tanya kita jwb udh talak tiga ajh, biar kita ga cpet" lngsung bersama biar kita masing" dlu ajh perbaiki diri, yg ingin sya tanyakan apakah sbnernya talak sya masih 1 apa udh 3, mohon jwbannya ya pa

Unknown mengatakan...

Asslamualaikum
Saya ingin melangsungkan pernikahan dengan calon suami saya, namun orang tua saya menolak dengan alasan adat jawa (ngalor ngulon) padahal calon suami saya nasabnya baik, agamanya baik, bahkan calon suami sudah melamar dan ditolak lamaranya dengan orang tua saya. Karena saya & calon suami sudah saling mencintai dan berniat menikah mengharap ridho alloh akhirnya kami memutuskan untuk ke persidangan dengan arahan ketua KUA tempat saya tinggal.
Tanggal 23 september 2019 saya melakukan sidang pertama dipengadilan agama banyuwangi, ditempat persidangan saya menyampaikan permohonan saya alasan orang tua menolak menikahkan & orang tua membenarkan bahwa beliau menolak dengan alasan arah dan belum kenal keluarga calon suami, druang mediasi orang tua saya tetep bersikukuh untuk tidak mau menikahkan saya. Dilanjutkan sidang ke-2 tgl 7 oktober 2019 pak hakim menyuruh keluarga calon suami untuk melamar lagi yg kedua kalinya, akhirnya pada tanggal 9 calon suami dan keluarganya datang kerumah untuk melamar dan ternyata lamaranya ditolak lagi sama orangtua saya.
Yang saya ingin tanyakan
1. Apakah orang tua saya bisa dikatakan sebagai wali adhal?
2. Apakah hakim bisa mengabulkan permohonan saya & saya bisa menikah dengan calon suami saya?