Jumat, 17 Oktober 2008

MENIKAH DI USIA MUDA, (Tanggungjawab siapa?)


Sudah kodrati jika manusia ingin hidup berpasang-pasangan, tempat berbagi rasa, tempat berbagi beban. Tapi oleh negara semua itu diatur dengan Undang-Undang Perkawinan, salah satunya adalah usia pernikahan, dimana wanita disyaratkan minimal berusia 16 tahun, dan laki-laki 19 tahun. Saya tidak tahu kenapa ada perbedaan usia minimal bagi perempuan dan laki-laki. Apakah ketika usia wanita 16 tahun, sama kedewasaan serta kematangannya dengan laki-laki 19 tahun, atau sebab yang lain.

Oleh Undang-Undang, jika seorang wanita atau seorang pria hendak menikah di bawah umur sebagaimana yang ditentukan oleh Undang-undang, maka boleh mengajukan Dispensasi Kawin di Pengadilan. Masalahnya kemudian,adalah tidak ada petunjuk lebih lanjut apa yang harus dipertimbangkan oleh hakim untuk mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi kawin.

Umumnya yang terjadi adalah seorang mengajukan dispensasi kawin, jika telah terjadi hal-hal yang tidak dibolehkan oleh agama, misalnya antara perempuan dan laki-laki tersebut telah berhubungan terlalu jauh, yang menyebabkan si wanita hamil, antara laki-laki dan perempuan telah hidup bersama dan telah melakukan hubungan suami istri, dsbnya.

Tentu sebagai hakim, hal-hal ini merupakan dilematis, di satu sisi kita mengetahui jika menikah di usia muda, selain belum matang secara emosional, juga belum mampu mandiri secara ekonomi, belum lagi jika wanitanya masih muda, rentan terhadap kesehatan reproduksi.

Menghadapi hal seperti ini, saya sebagai hakim jika memeriksa dispensasi kawin oleh remaja putri (saya sebut demikian karena usia di bawah 16 tahun adalah usia anak dan remaja), saya menyarankan untuk menunda kehamilan, sampai remaja putri ini siap semuanya, umumnya kespronya lebih matang. (Dilalahnya)Tapi umumnya mereka mengajukan ke Pengadilan, pada kondisi sudah hamil sebelum nikah. Maka saya hanya berharap lagi untu menunda lagi kelahiran anak yang kedua dan seterusnya.

Melihat fenomena seperti ini, rasanya sudah sangat mendesak bagi pemerintah dan kita semua untuk mengantisipasi dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan, sehingga pernikahan yang dilakukan di usia muda bisa kita hindari. Syukur bila Undang-Undang dirubah denga menaikkan usia minimal pernikahan menjadi 21 tahun sebagaimana yang diamanatkan oleh WHO.

Tidak ada komentar: