Selasa, 21 April 2009

PERKAWINAN DINI ADALAH MASALAH KITA BERSAMA

A. PENDAHULUAN

“Bu, pokoknya saya harus menikah”, kata Fulan di hadapan persidangan.

“Kenapa kamu mau menikah dengan Fulanah yang masih anak-anak?” majelis hakim mencoba menanyakan apa keinginan Fulan menikah dengan anak di bawah umur.

“Saya ingin ke Sumatera, bekerja di perkebunan. Dan saya ingin menikah dengan Fulanah supaya ada yang mengurus kehidupan saya” jawab Fulan atas pertanyaan hakim.

Di atas adalah sekilas tanya jawab antara majelis hakim dengan sebutlah Fulan yang masih di bawah umur untuk menikah dengan Fulanah yang juga masih di bawah umur. Betapa ironisnya karena pernikahan hanya ditujukan sebagai pemenuhan kebutuhan fisik, dimana justru ada kecendrungan eksploitasi tenaga terhadap anak-anak dibawah umur. Dan pernikahan adalah dijadikan legalitas atas pelanggaran eksploitasi tenaga anak-anak tersebut.

Selain masalah eksploitasi tenaga, sebenarnya pernikahan dini juga mempunyai banyak dimensi yang melatarbelakangi, antara lain pergaulan yang terlalu bebas sehingga menyebabkan perempuannya hamil, pemahaman keagamaan, dan ekonomi sebagaimana kasus akhir-akhir ini banyak ditampilkan di televisi pernikahan syech Puji dan Ulfa.

Kesemua faktor tersebut mempunyai implikasi, baik dalam rentang waktu sesaat bahkan pada waktu yang panjang. Bahkan secara ekstrim kita bisa katakan bahwa pernikahan dini merupakan lingkaran setan yang membuat kita selalu diliputi masalah. Untuk itu kita memerlukan satu terobosan agar kita bisa keluar dari lingkaran setan tersebut dan membangun peradaban yang menjanjikan, sehingga akan lahir generasi-generasi yang

B. PENGERTIAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG.

Dalam pasal 1 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , mendefinisikan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam penjelasan pasal 1 tersebut menyebutkan bahwa perkawinan mempunyai hubungan yang erat sekali dengan agama/kerohaniaan, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir/jasmani, tetapi unsur bathin/rokhani juga mempunyai peranan yang penting. Membentuk keluarga yang bahagia rapat hubungan dengan keturunan, yang pula merupakan tujuan perkawinan pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.

Sedangkan dalam pasal 2 Kompilasi Hukum Islam pasal 2 menyebutkan: Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqon gholiidhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.

Dari kedua definisi tersebut, ada satu kesatuan pemahaman antara perkawinan dan pernikahan. Keduanya menyiratkan bahwa dalam perkawinan bukan hanya ikatan fisik antara laki-laki dan perempuan sebagai hubungan horisontal. Tetapi perkawinan juga mempunyai dimensi horisontal, sebagai ikatan yang disaksikan bahkan berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa. Oleh karena perkawinan bukanlah perbuatan yang ringan, maka pelaksanaannyapun bukan hal yang mudah.

C. PERKAWINAN BAGI ANAK DI BAWAH UMUR.

Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan:

“Perkawinan hanya diizinkan” jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun”.

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA):

“Yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Dari bunyi pasal-pasal tersebut di atas, ada “ketidaksepahaman” antara UU Perkawinan dan UU Perindungan Anak, tentang yang dinamakan anak. UU Perkawinan walau tidak secara tegas-tegas mendefinisikan batas usia anak, tetapi UU Perkawinan menyiratkan bahwa usia anak- anak adalah untuk perempuan adalah di bawah 16 tahun, sedangkan untuk laki-laki adalah 19 tahun. Sedangkan UUPA tanpa membedakan jenis kelamin, menyebut dengan tegas-tegas bahwa anak adalah di bawah usia 18 tahun. Masalah kemudian muncul jika seorang anak laki-laki berusia 18 tahun hendak menikah.Menurut UUPA anak tersebut dikatagorikan dewasa, tetapi UU Perkawinan anak laki-laki yang berusia 18 tahun masih harus mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Sampai saat ini, jika ini terjadi, maka khusus di Bantul, pihak KUA tetap memberlakukan UU Perkawinan, dimana anak laki-laki tersebut tetap harus mengajukan permohonan dispensasi kawin.

D. FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB PERNIKAHAN DINI

Dari banyak kasus pernikahan dini yang terjadi di Bantul, umumnya disebabkan karena:

1. Faktor Pendidikan.

Peran pendidikan anak-anak sangat mempunyai peran yang besar. Jika seorang anak putus sekolah pada usia wajib sekolah, kemudian mengisi waktu dengan bekerja. Saat ini anak tersebut sudah merasa cukup mandiri, sehingga merasa mampu untuk menghidupi diri sendiri.

Hal yang sama juga jika anak yang putus sekolah tersebut menganggur. Dalam kekosongan waktu tanpa pekerjaan membuat mereka akhirnya melakukan hal-hal yang tidak produktif. Salah satunya adalah menjalin hubungan dengan lawan jenis, yang jika diluar kontrol membuat kehamilan di luar nikah.

Disini, terasa betul makna dari wajib belajar 9 tahun. Jika asumsi kita anak masuk sekolah pada usia 6 tahun, maka saat wajib belajar 9 tahun terlewati, anak tersebut sudah berusia 15 tahun. Di harapkan dengan wajib belajar 9 tahun (syukur jika di kemudian hari bertambah menjadi 12 tahun), maka akan punya dampak yang cukup signifikan terhadap laju angka pernikahan dini.

2. Faktor Pemahaman Agama.

Saya menyebutkan ini sebagai pemahaman agama, karena ini bukanlah sebagai doktrin. Ada sebagian dari masyarakat kita yang memahami bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis, telah terjadi pelanggaran agama. Dan sebagai orang tua wajib melindungi dan mencegahnya dengan segera menikahkan anak-anak tersebut.

Ada satu kasus, dimana orang tua anak menyatakan bahwa jika anak menjalin hubungan dengan lawan jenis merupakan satu: “perzinahan”. Oleh karena itu sebagai orang tua harus mencegah hal tersebut dengan segera menikahkan. Saat mejelishakim menanyakan anak wanita yang belum berusia 16 tahun tersebut, anak tersebut pada dasarnya tidak keberatan jika menunggu dampai usia 16 tahun yang tinggal beberapa bulan lagi. Tapi orang tua yang tetap bersikukuh bahwa pernikahan harus segera dilaksanaka. Bahwa perbuatan anak yang saling sms dengan anak laki-laki adalah merupakan “zina”. Dan sebagai orang tua sangat takut dengan azab membiarkan anak tetap berzina.

3. Faktor telah melakukan hubungan biologis.

Ada beberapa kasus, diajukannya pernikahan karena anak-anak telah melakukan hubungan biologis layaknya suami istri. Dengan kondisi seperti ini, orang tua anak perempuan cenderung segera menikahkan anaknya, karena menurut orang tua anak gadis ini, bahwa karena sudah tidak perawan lagi, dan hal ini menjadi aib.

Tanpa mengenyampingkan perasaan dan kegalauan orang tua, saya menganggap ini sebuah solusi yang kemungkinan di kemudian hari akan menyesatkan anak-anak. Ibarat anak kita sudah melakukan suatu kesalahan yang besar, bukan memperbaiki kesalahan tersebut, tetapi orang tua justru membawa anak pada suatu kondisi yang rentan terhadap masalah. Karena sangat besar di kemudian hari perkawinan anak-anak tersebut akan dipenuhi konflik.

4. Hamil sebelum menikah

Ini saya pisahkan dari faktor penyebab di atas, karena jika kondisi anak perempuan itu telah dalam keadaan hamil, maka orang tua cenderung menikahkan anak-anak tersebut. Bahkan ada beberapa kasus, walau pada dasarnya orang tua anak gadis ini tidak setuju dengan calon menantunya, tapi karena kondisi kehamilan si gadis, maka dengan terpaksa orang tua menikahkan anak gadis tersebut.

Bahkan ada kasus, justru anak gadis tersebut pada dasarnya tidak mencintai calon suaminya, tapi karena terlanjur hamil, maka dengan sangat terpaksa mengajukan permohonan dispensasi kawin.

Ini semua tentu menjadi hal yang sangat dilematis. Baik bagi anak gadis, orang tua bahkan hakim yang menyidangkan. Karena dengan kondisi seperti ini, jelas-jelas perkawinan yang akan dilaksanakan bukan lagi sebagaimana perkawinan sebagaimana yang diamanatkan UU bahkan agama. Karena sudah terbayang di hadapan mata, kelak rona perkawinan anak gadis ini kelak. Perkawinan yang dilaksanakan berdasarkan rasa cinta saja kemungkinan di kemudian hari bias goyah,apalagi jika perkawinan tersebut didasarkan keterpaksaan (baca; kehamilan).

E. DAMPAK DARI PERNIKAHAN DINI.

Dampak dari pernikahan dini bukan hanya dari dampak kesehatan, dimana pernikahan di bawah umur pada anak perempuan mempunyai penyumbang terbesar terhadap kanker serviks. Tetapi punya dampak juga terhadap kelangsungan perkawinan.

Perkawinan yang tidak didasari persiapan yang matang, mempunyai dampak pada terjadinya perceraian. Banyak sekali perkawinan-perkawinan ini harus berakhir kembali ke pengadilan dalam waktu yang tidak lama setelah perkawinan, untuk perkara yang berbeda yaitu perceraian.

Di samping itu, perkawinan ini juga menjadi semacam efek domino, dimana dari pernikahan dini, dimana orang tua tersebut tidak menyadari dampak dari pernikahan dini tersebut, kemudian tidak member pemahaman atau menyalurkan dampak dari pernikahan ini kepada turunannya, akan juga menghasilkan anak-anak yang akhirya juga melaksanakan perkawinan dini.

Kesadaran orang tua itu baru muncul saat anak-anak telah menghadapi masalah,yang kemudian mengharuskan mengajukan perkara sebagamana dirinya juga pernah mengalami. Tapi apa hendak di kata, penyesalan muncul pasti di belakang peristiwa.

Ini mengibaratkan, jika pola ini tidak kita redam, hanya menghaslkan “lingkaran setan”, dimana harus segera kita hentikan dan keluar dari lingkaran tersebut untuk membentuk tatanan yang baru.

F. ANAK ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA

Anak-anak,bukanlah anak-anakmu.
Mereka adalah anak-anak kehidupan yang rindu akan dirinya sendiri.
Mereka terlahir melalui engkau,tapi bukan dirimu.
Meskipun mereka ada bersamamu,tapi mereka bukan milikmu.
Pada mereka engkau dapat memberikan cintamu,tapi bukan pikiranmu.
Karena mereka memiliki pikiran mereka sendiri.
Engkau bisa merumahkan tubuh-tubuh mereka,tapi bukan jiwa mereka
Karena jiwa-jiwa itu tinggal di rumah hari esok yang tak dapat engkau kunjungi,


Meskipun dalam mimpi.
Engkau bisa jadi mereka,tapi jangan coba-coba menjadikan mereka,
Seperti engkau.
Karena hidup bukan berjalan mundur.
Dan tidak pula berada di masa lalu.........(KhalilGhibran)

Puisi indah dari Khalil Gibran ini menggambarkan sosok anak.Bahwa anak adalah lahir dari kita tetapi bukan milik kita. Mereka milik masa depan mereka, tapi kita sebagai orang tua mempunyai tanggung jawab terhadap masa depan mereka.

Puisi ini mempunyai pesan yang sama dengan UUPA pasal 26 tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua. Dan secara khusus pula pasal 26 huruf (c) menyebutkan bahwa: “orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak”.

Tapi kehidupan anak bukan semata hanya di lingkungan keluarga, tapi anak juga punya lingkungan sekolah dan masyarakat. Maka seyogyanya anak-anak menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghantarkannya ke masa depan yang baik.

Dengan demikian, sudah saatnya kita menyatukan persepsi bahwa bukan hanya orang tua yang berkeajiban dan bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak, tetapi hal tersebut telah menjadi tanggung jawab bersama.

Dan jika persepsi ini bisa kita bangun bersama, maka optimisme untuk membangun generasi yang cemerlang tentulah sebagai keniscayaan.

G. ANGKA PERMOHONAN DISPENSASI KAWIN DI PENGADILAN AGAMA BANTUL.

Angka permohonan dispensasi kawin di PA Bantul bisa menjadi barometer angka pernikahan dini di wilayah Bantul. Karena pihak KUA tidak akan menikahkan calon pengantin jika persyaratan uur belum terpenuhi.

Angka-angka permohonan itu dari tahun ke tahun menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan.

No

Tahun

Jumlah

%

1

2005

25 perkara

-

2

2006

37 perkara

67.5%

3

2007

52 perkara

71.1%

4

2008

70 perkara

74.2 %

Dan sampai bulan Maret 2009 Perkara Dispensasi Kawin sudah pada 23 perkara. Jika ini kwartal pertama, maka bisa diasumsikan sampai akhir tahun perkara bisa sampai di angka 92 perkara. Hal ini berarti kenaikan menjadi 76 %. Dengan kenaikan sangat tinggi, tak menutup kemungkinan pada tahun 2010 perkara dispensasi kawin akan sampai di angka melebihi 100 anak.

Angka ini jauh melebihi angka perkara dispensasi kawin dari daerah lain. Pengadilan Agama Makassar yang berada di kota besar, angka permohonan dispensasi kawin setiap tahunnya tidak melebihi angka 10 perkara. Begitu juga kabupaten-kabupaten lain, angkatidak setinggi di kabupaten Bantul.

Indikasi dari angka ini bisa menunjukkan bahwa pihak KUA betul-betul taat pada aturan dengan tidak mau “kompromi” dengan umur calon pengantin, maka angka yang kita dapatkan adalah betul-betul angka riil pernikahan dini yang terjadi di masyarakat. Tetapi sebaliknya, jika masih ada pihak KUA yang mau “kompromi”, maka angka yag ada hanyalah sebuah gunung es. Dimana yang terjadi di masyarakat jauh melebihi permohonan dispensasi kawin yang ada di Pengadilan Agama Bantul.

H. HAKIM BUKANLAH PEJABAT PENGETOK PALU.

Sengaja masalah ini saya kemukakan, karena dalam praktek sehari-hari hakim ketika diajukan perkara permohonan dispensasikawin menghadapi masalah yag sangat dilematis.

Satu sisi sebagai lembaga yudikatif,harus menegakkan hukum. Tetapi di sisi lain terbentur dengan fakta: “mau tak mau harus menikah” (baca: hamil terlebih dahulu). Jika ini yang terjadi maka hakim cenderung berpedoman pada adagium: “mengutamakan kemaslahatan dan menghindari kemudharatan”.

Konsekuesi dari sikap hakim ini akhirnya cenderung dimanfaatkan sebagian masyarakat, untuk melakukan hubungan biologis yang menyebabkan hamil, dan kemudian mengajukan dispensasi ke pengadilan. Tentu hal ini sangat disayangkan. Tetapi di sisi lain masyarakat juga “mengecap” bahwa proses di pengadilan adalah hanyalah formalitas administratratif. Dan stigma ini tentu tidak benar, karena di kuartal akhir permohonan dispensasi kawin ada 3 perkara yang ditolak oleh pengadilan, salah satunya perkara yang terjadi di awal makalah ini.

I. SOLUSI PENYELESAIAN MASALAH.

Dari uraian-uraian di atas, dengan angka-angka perkawinan dini yang begitu besar, maka sudah selayaknya kita semua berbuat untuk menahan laju peningkatan pernikahan dini di wilayah Bantul.

Ada beberapa alternatif yang paling mudah dan murah, yaitu:

1. Penyuluhan Hukum.

Peyuluhan hukum utamanya ditujukan kepada orang tua dan anak-anak. Dan kepada anak-anak bentuknya bukan seperti seminar yang membosankan, tetapi melalui permainan yang lebih keratif dan komunikatif. Sehingga pesan dari penyuluhan hukum ini bisa sampai.

Dalam penyuluhan hukum, juga menggabungkan dengan aspekaspek kesehatan dan psikologis jika terjadi pernikahan dini. Dengan penyuluhan maka, akan tumbuh kesadaran masyarakat untuk menikah di usia matang.

2. Pemanfaata lembaga-lembaga kemasyarakatan.

Berkembangnya lembaga kemasyarakatan sebagai kader dan corong pembangunan,tentu bisa juga turut mengembangkan kesadaran hukum khususnya kesadaran masyaraat untuk menikah di usia matang.

Lembaga-lembaga yang selama ini telah berhasil menggiatkan masyarakat dalam berbagai sektor, juga bisa kita minta peran sertanya untuk membangun kesadaran akan pentingnya menikah di usia matang.

Model peran serta lembaga kemasyarakatan tentu harus disiapkan secara matang, lagi-lagi bukan semacam pelajaran di kelas, yang urang bisa berdampak. Tetapi mungkin berbentuk “simulasi”sehingga memudahkan masyarakat memahami dari program tersebut.

3. ” Membuat gerakan bersama: “Menikah di usia matang

Ini hal yang paling sulit jika dilakukan secara bersama. Tetapi menjadi mudah dan ringan jika dimulai dari lingkup terkecil. Dari diri sendiri, dari lingkungan keluarga kecil,dari lingkungan keluarga yang lebih luas hingga tentu meyebar.

Hal ini tentu dimulai dengan rasa tanggung jawab diri, menjadi tanggung jawab bersama, bahwa hal yang besar tentu dimulai dari hal yang kecil. .

Yk, 15 April 2008

Tidak ada komentar: