Minggu, 12 April 2009

Saat Ujian Sertifikasi Mediator



(Kika: Mahmud (hakim tinggi PTA Kupang),Syarkowi (hakim tinggi PTA Banjarmasin),Lily (hakim PA Bantul) Zulekh0 (hakim tinggi PTA Pontianak) Rosliani (hakim PA Padang), Harmala Harahap(hakim PA Medan))


Ternyata belum cukup dengan menggontorkan ilmu-ilmu tentang mediasi, esq, outbond serta rule play, untuk mendapatkan sertifikat mediator kami masih harus diuji dulu. Pengujinya bukan dari Mahkamah Agug, tetapi dari IICT, yang konon tidak kompromi dalam memberi nilai. Semua harus minim bertenger di angka 7.

Maka sehari sebelum ujian, kami betul-betul harus berlatih. Bukan hanya materi yang tentunya sudah banyak dikuasai dengan pelajaran selama berhari-hari. Tapi waktu yang disediakan tidak boleh dilewati. Maka temanpun, dengan "skenario" sengketa yang telah dibagikan, mulai latihan dengan ganti-ganti peran. Sebagai Mediator hakim, sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat.

Kami diberi waktu hanya 15 menit untuk bisa menyelesaiakan simulasi mediator. Mulai dari persiapan sampai pada nota kesepahaman. Nilai tertinggi pada Tahap awal mediasi, dimana seorang mediator harus memulai dengan memperkenalkan diri, kemudian diikuti oleh pihak-pihak. Setelah itu, mediator juga harus menerangkan tentang pengertian mediasi, tentang sifat-sifat mediasi. Mediator juga wajib meneragkan tentang kaukus. Setelah itu mediator akan membuat aturan dalam mediasi, dimana ini semua harus atas kesepakatan pihak-pihak, dll. (Secara teknis, moga-moga di tulisan tersendiri).

Yang pasti kesemua ini harus dipersiapkan,sehingga pada saatnya ujian, kami siap tempur. Tapi namanya ujian, walaupun telah dipersiapkan, tiba saatnya semua sedikit panik. Dan untuk menghilagkan kepanikan, maka diisi dengan foto-foto sebagai kenangan saat pelatihan.

1 komentar:

JFOA mengatakan...

sudah pernah menggunakan sertifikasi tersebut kah? terima kasih