Sabtu, 11 April 2009

SAATNYA WANITA PNS "BOLEH" MENJADI ISTRI KEDUA.


Sejak tulisan tentang wanita PNS menjadi istri kedua pernah saya tulis, ada beberapa email yang masuk ke saya. Rata-rata merasa bahwa ada ketidakadilan dari PP No 45 tahun 1980 tersebut. Ada yang merasa pasrah tapi ada juga yang ingin berontak, tetapi tidak mengetahui harus kemana suara pemberontakan ini diteriakkan.

Pada dasarnya saya juga tidak sepakat dengan PP ini, bukan karena saya mendukung wanita PNS untuk berpoligami, tapi saya melihat ada unsur diskriminasi dan pelanggaran hak azasi pada wanita PNS dengan terbitnya PP ini. Pertanyaan mendasar adalah;"apa bedanya wanita PNS dengan wanita non PNS khususnya hak untuk menikah?"

Sudah saatnya PP ini direvisi kembali. Wanita PNS dan non PNS mempunyai hak yang sama untuk mempunyai keluarga, yang salah satu caranya mungkin menjadi istri kedua. Andai suruh memilih, tentu semua wanita ingin menikah dengan jalan yang lapang, tanpa terelenggu dengan berbagai syarat dan peraturan yang mengikat bahkan cenderung menjerat hak azasi sebagai wanita, yaitu hak menikah dan dinikahi.

Tanpa bermaksud merendahkan wanita yang non PNS, saya ingin mencoba mengulas sosok wanita PNS dibanding Non PNS jika menjadi istri kedua. Ini semua semata-mata hanya ingin menyatakan bahwa betapa "piciknya" PP ini, PP yang telah mengkerdilkan hak seorang wanita PNS untuk menjadi istri kedua.

WANITA PNS MEMPUNYAI GAJI YANG PASTI SETIAP BULAN.
Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa yang namanya PNS itu (walau konon sedikit) tetapi setiap bulannya pasti menerima gaji. Dan gaji yang diterima PNS ini nyaris tidak pernah dipotong oleh ketidakhadiran si PNS di kantor.

Dengan pendapatan yang pasti,yang diterima wanita PNS, tentu sudah bisa menjamin hidupnya. Sehingga kalaupun si wanita PNS tadi menjadi istri kedua, keberadaan dirinya tidak sepenuhnya menjadi beban bagi calon suaminya. Artinya, hakimpun tidak akan terlalu berpikir terlalu dalam jika seorang suami mengajukan izin poligami dengan calon istri yang PNS.

Dengan pendapatan yang "pasti" tadi, tentu dalam persepsi hakim, wanita PNS ini bisa menghidupi dirinya, walau tentu kewajiban memberi nafkah ada pada suami. Selama ini, setiap ada perkara ijin poligami, hakim cenderung "berhitung" dengan pendapatan suami dengan istri dan anaknya yang ada serta kemungkinan jika menikah lagi. Misalnya seorang suami dengan penghasilan 5 juta setiap bulan, mempunyai 2 orang anak. Kemudian suami tersebut mengajukan poligami, maka hakim akan cenderung berhitung, 5 juta dibagi dengan jumlah keluarga (4 orang), maka tiap bulan rata-rata mendapat 1.250 ribu. Jika kemudian si suami menikah lagi dan mempunyai 1 orang anak lagi, maka rata-rata setiap orang adalah 900 rb.
Cukup dan layakkah setiap orang dengan 900 rb? Ini yang kadang menjadi pertimbangan hakim untuk menolak atau diterimanya permohonan ijin poligami.

Maka jika calon istri keduanya adalah PNS, maka tentu asumsi hakim tadi bahwa wanita PNS ini telah mampu menghidupi diri sendiri.Karena paling tidak gaji terendah seorang PNS adalah sebanding dengan UMR. Sehingga hitung-hitungan tidak sejlimet tadi. Karena tanpa dibiayai calon suamipun si wanita PNS bisa menghidupi diri sendiri.

2. WANITA PNS ADALAH ORANG BERPENDIDIKAN.
Untuk saat ini, menjadi PNS paling tidak ijazah terendah adalah SLTA, bahkan sekarang tak jarang menerima di strata 2. Dan tentu ada juga wanita-wanita PNS ada di dalamnya.

Kita tentu berharap semakin tinggi pendidikan seseorang, berbanding lurus dengan kedewasaan dan kematangannya dalam melihat dan menghadapi persoalan. Termasuk juga menentukan pilihan menjadi istri kedua. Wanita PNS kita ini tentu bukanlah sosok "Siti Nurbaya" yang hanya mengikut kehendak orang tua untuk menikah dengan Datuk Maringgih. Tetapi ketika seorang wanita PNS ini bersedia untuk menjadi istri kedua, semuanya telah dilalui dengan memperimbangkan masak-masak resiko menjadi istri kedua, dsbnya.

Bagi seorang hakim, tingkat pendidikan adalah "alat bantu" untuk menerangkan posisi istri kedua. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin ringan tugas hakim untuk menyadarkan hak dan kewajiban calon istri kedua. Maka jika seorang wanita PNS yang notabenenya berpendidikan, maka justru ini membantu hakim untuk memutus perkara ijin poligami yang diajukan calon suaminya.

Dari dua hal yang rasanya sangat substantif ini, sudah saatnya pemerintah mereview kembali PP 45 tahun 1980. Kembalikan hak wanita PNS kepada hak kodratinya. Sudah saatnya pemerintah melepas belenggu rezim lama dalam penerbitan PP ini. Di alam reformasi ini, kita lepaskan juga peraturan-peraturan yang tidak reformis, bahkan cenderung pelanggaran terhadap hak azasi manusia.

Tulisan ini bukan sebagai wujud dukungan saya terhadap poligami, tetapi semata-mata kegelisahan saya terhadap peraturan yang melanggar hak azasi manusia. Biarlah wanita dengan haknya, biarlah jka wanita PNS ingin menjadi istri kedua. Aturlah syaratnya, tapi jangan langgar hak azasinya.

Mari kita sama-sama mencoba menggemakan hak wanita PNS, bahwa wanita PNS juga punya hak sebagaimana wanita bukan PNS, yaitu hak untuk menikah. Dan kalaupun harus menjadi istri kedua, itu tentu bukan pilihan. Tapi jangan larang jika itu telah menjadi kodrat yang harus dijalani.Ayo wanita PNS, silahkan ajukan judicial review agar PP ini dicabut.

89 komentar:

def mengatakan...

Setuju banget Bu...

Anonim mengatakan...

yap..... harus ada keadilan. menjadi istri ke dua itu bukan kemauan ataupun cita2... tapi cinta itu anugrah... kalo cintanya sama duda yang PNS juga..masa gak boleh kawin??? apa yang harus kita lakukan???

Anonim mengatakan...

setuju

Anonim mengatakan...

mari sama2 kita perjuangkan hak wanita

Anonim mengatakan...

dilema antara PNS dan suami....
pilihan yang sangat sulit. tapi laki2 kok boleh ya??

Anonim mengatakan...

yup...setuju banget wanita juga punya hak asasi

Anonim mengatakan...

yup, sekalian aja kita ajukan aja uji materi PP itu.

Ya betul, seharusnya PP itu dibuat tidak bertentangan dengan dengan hak asasi manusia dan Agama, dimana seperti yg kita tau bahwa Hidup, Mati, Jodoh adalah Hak Tuhan, mengapa PP ini sampai menodai nilai2 Agama. Saya Setuju sekali kalo PP ini dicabut, setiap PNS Wanita berhak mendapatkan hak yg sama sebagai insan yg mempunyai hati dan perasaan cinta kepada laki2 yg dicintainya.. atau kemungkinan org yg bikin PP ini tdk punya hati dan pendidikan Agamannya kurang.. SEMANGAT !! TOLAK PP 45 TAHUN 1990!! PNS WANITA JUGA MANUSIA

Seorg Wanita mengatakan...

Setuju asal istri pertama setuju. Hrsnya yg dilarang pemrth adl perzinaan, bkn poligami ato istri k 2. Krn poligami dan istri k 2 adl sunah rasul jika bs brlaku adil, istri ptma stuju, n ckup ekn

Unknown mengatakan...

Ibu yg saya hormati...Masyaallooh luar biasa perhatian ibu dalam perkara ini... saya usul bwt ibu khususnya dan para pemerhati lain umumnya...gimana klo ada dari kita yg bikin GERAKAN SEJUTA FACEBOOKER & TWITTER UNTUK JUDICIAL REVIEW PP 45 1990 INI..KARENA JELAS INI ADALAH BENTUK DISKRIMINASI THD PEREMPUAN DINEGARA YANG MAYORITAS MUSLIM !! saya akan bantu sebarkan ke seluruh nusantara dech...

Unknown mengatakan...

..sy sgt setuju dgn judicial review nya ..apakah melanggar hukum agama kah kalo wanita PNS di Poligami ?? mreka kan pny hak yg sama dgn wanita non PNS lain sbg wanita muslim,, ga fair bgt klo ada pembedaan ini..apalagi sanksi nya yg sangat berat ..

Anonim mengatakan...

Ass. Terimakasih kepada bu lily yang punya perhatian khusus tentang masalah ini. Saya setuju dan akan mendukung sepenuhnya utk Judicial Review PP No 45 ini. Kapan kita mulai......?

Anonim mengatakan...

setuuujuuu..
boleh juga buat gerakan di Facebook
hmm..sekalian supaya di revisi PP tersebut
PNS wanita BOLEH menjadi istri kedua PNS

karena banyak kasus PNS wanita yang harus menyembunyikan pernikahan hanya karena menjadi istri kedua PNS
padahal hak mereka seharusnya sama..

Anonim mengatakan...

terimakasih bu atas perhatiannya! Mohon Ijin bu, mau copas catatan ibu biar temen2 juga liat.

lia mengatakan...

setuju bgt bu.. manknya dosa y jd istri kedua???? saya akan dukung aksi ibu... untuk menegakkan keadilan bagi kaum wanita.

lia mengatakan...

setuju bgt bu.. manknya dosa y jd istri kedua???? saya akan dukung aksi ibu... untuk menegakkan keadilan bagi kaum wanita.

Anonim mengatakan...

setuju banget....mudah2an ada revisi atas PP 45 TH 1990.sehingga tercipta keadilan untuk wanita PNS yang jadi istri kedua.Wanita PNS jg manusia yang ingin hidup normal tanpa harus menyembuyikan status pernikahannya.STOP DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN!!!!!PP 45 THN 1990 POTRET DISKRIMASI TERHADAP PEREMPUAN!

Anonim mengatakan...

Betul Ibu, ketika jalan hidup yang harus qta lalui menentukan qta harus menjadi istri kedua dan qta dihadapkan pada dua pilihan yang sulit, menikah ato tetep menjadi PNS, PP itu trasa sebagai sebuah diskriminasi... haruskah hak menikah dari Allah dikebiri dengan aturan yang dibuat manusia?
sya dukung ibu untung memperjuangkan PP ini direvisi... Allahhu Akbar..

nyoba lagi mengatakan...

saya sangat setuju, mari kita ajukan uji materi terhadap PP ini, dulu PP ini pesenan penguasa waktu itu, Soeharto, yang ternyata anaknya juga pelaku nikah siri (bambang), dan juga tomi pelaku nikah siri dan kawin cerai (katanya koran).. PP ini sudah tidak relevan, btw saya harus mulai dari mana?

Anonim mengatakan...

- Apakah sudah ada yang mengajukan uji materi PP tersebut?
- Bila sudah sampai dimana perkembangannya sampai saat ini?.
Tks

Anonim mengatakan...

apa ada yang salah jika PNS wanita menjadi Istri kedua, saya kira PP itu sudah waktunya di ubah....

Anonim mengatakan...

Apakah sudah ada yang melakukan tindakan nyata mengajukan Judicial Review ?

Anonim mengatakan...

Terimakasih ibu, sampai merinding saya membaca tulisan ibu. Saya setuju kalau ada Judicial Review dan revisi PP 45 th 1990.

mel mengatakan...

gimana klo menjadi istri kedua dr seorang lelaki non pns tapi isteri pertama telah diceraikan,apakah itu tetap itungannya jadi isteri kedua or pertama? terimaksih.

Anonim mengatakan...

saya seorg muslim, istripun muslim, PNS, sy dan istri bekerja..sy tak pernah hbs pikir knp masalah poligami sll dipermasalahkan khan sdh diatur mengenai hak dan kewajibannya dlm Qur'an dan al Hadits, dan sy jg percy semuanya sdh jd Ketetapan Allah...20 th lbh perjalanan RT sy dg istri sy, tdk sekali dua kali diberi kesempatan untuk poligami..tp smp sekarang tak prnh terjadi krn tak ada keinginan itu...smw asalnya dr Allh kembalikan kpd Allah knp hukum Allah sll diperdebatkan..(andai anda seorang muslim...)

rdsud mengatakan...

Ibu hakim memiliki pemikiran dan cara pandang yg mendalam & komprehensif

Anonim mengatakan...

itu PP apa ya?
PP NOMOR 45 TAHUN 1980 bukankah tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 15 TAHUN 1974 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN PENSIUN BAGI PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN???

Anonim mengatakan...

dari Sabtu, 11 April 2009 ditulisan ini d muat ko belum ada yang mengajukan judicial review ke MK?

Anonim mengatakan...

Sy termasuk korban dri PP ini, calon istri kedua sy PNS...kami saling mencintai dan sy tidak mau menceraikan istri pertama saya..tpi PP ini telah membuat impian kami berantakan...kok belum ada judicial review ya?

Anonim mengatakan...

Tidak ada seorang wanita pun yang mau berada dalam kondisi tersebut, namun seakan menjadi sebuah garis kehidupan yang tidak bisa dihindari.

Anonim mengatakan...

Saya sangat sependapat dengan yang disampaikan bu Lili. Hak PNS wanita saat ini dikebiri. Larangan PNS wanita menjadi istri kedua, ketiga dan seterusnya menambah maraknya perzinahan dan perselingkuhan. Seharusnya ini yang dilarang. Yang menjadi pertanyaan siapakah yang mampu mengajukan judicial review ke MK? bagaimana caranya? kalau kita hanya berbicara di sini tanpa ada tindakan lebih lanjut persoalan ini tidak akan pernah selesai sedangkan banyak PNS wanita yang nasibnya menunggu peraturan ini dirubah. Saya berharap orang-orang yang mengerti hukum seperti ibu bisa melakukan tindakan. Karena ini melanggar hukum Islam dan utamanya melanggara hak azazi manusia.

Anonim mengatakan...

StOP diskriminasi perempuan.....menjadi istri kedua atau pertama adalah hak asasi...gak ada wanita yang bercita-cita untuk jadi istri kedua...namun takdir tuhan bisa terjadi diantarax karena CINTA sehingga perempuan PNS mau jadi istri kedua...PP 45 1990 selain menindas Hak Asasi Wanita2 PNS, juga tidak sesuai dengan ajaran agama....DUKUNG JUDICIAL REVIEW PP N0 45 1990..

Anonim mengatakan...

Setuju...JUDICIAL REVIEW PP 45 1990

Anonim mengatakan...

Dari komentar2 di atas terlihat bhw banyak perempuan yg selingkuh dg lelaki beristri. Hidup selingkuh massal !!!

Anonim mengatakan...

- Udah dapat ijin dr istri pertama???
- Anda wanita yg mau menjadi istri ke-2 sudah siap juga kalo calon suaminya nanti mau nikah lg utk yg ke-3??? Hehehe... just in case ada suami yg merasa "kurang" klo cuma 2.. atau... stlh dinikahi, ternyata yg ke-2 sama aja rasanya dg yg pertama . Atau lbh parahnya... ternyata yg ke-2 tidak lebih baik dr yg pertama.. hwahahaha..

Anonim mengatakan...

yg menjadi istri ke 2 itu tdk py hati nurani.. bahagia di atas penderitaan wnt lain

Anonim mengatakan...

sungguh semua manusia punya ego masing-masing,,wanita dan laki-laki banyak perbedaan..tapi yang Maha Pencipta, Maha Mulia..pencipta manusia memberikan aturannya untuk memuliakan manusia.

Yuyun Insani S. Putri mengatakan...

Bagaimana kelanjutannya ini?

Wiyono mengatakan...

Sundul lg gan......jd k ky atau mk nihh??

Anonim mengatakan...

Saat ini 26 Januari 2015..
Belum ada sama sekali aksi JUDICIAL REVIEW PP 45 1990..

atau saya yng salah?

Anonim mengatakan...

Dasarnya sudah jelas membuktikan PP itu diskriminatif,,, mantapkan hati siapkan tekad....... ajukan yudisial review... Kami Siap Dan akan slalu menDukung. good luck

Anonim mengatakan...

Saya punya anak dan istri alhamdulillah masih sehat semua.Kalau ada PNS yang mau jadi istri kedua saya, saya juga siap. Istri pertama dari awal nikah sudah menyadari kodrat tersebut, dan siap bila suaminya punya istrin lagi. Apalagi anak saya yang semua laki2 setuju juga.

ny.MH mengatakan...

Saya ingin hak untuk merasakan keadilan,agama saya membolehkan untuk menjadi istri kedua,kenyataan yang terjadi saya seorang pns wanita yang siap menjadi istri kedua,tanpa merusak hak tunjangan istri pertama,istri pertama sudah mengizinkan,kedua pihak keluarga kami mengizinkan,calon suami sama dengan saya seorang pns,dengan niat baik ingin menikah menghalalkan hubungan menjauhi perzinahan dan dosa,tolong diperjuangkan!!! Apa harus kena sangsi??? Adilkah,??? Dengan kenyataan kasus yang saya alami,boleh kan menghalalkan cinta kami

ny.MH mengatakan...

Saya ingin hak untuk merasakan keadilan,agama saya membolehkan untuk menjadi istri kedua,kenyataan yang terjadi saya seorang pns wanita yang siap menjadi istri kedua,tanpa merusak hak tunjangan istri pertama,istri pertama sudah mengizinkan,kedua pihak keluarga kami mengizinkan,calon suami sama dengan saya seorang pns,dengan niat baik ingin menikah menghalalkan hubungan menjauhi perzinahan dan dosa,tolong diperjuangkan!!! Apa harus kena sangsi??? Adilkah,??? Dengan kenyataan kasus yang saya alami,boleh kan menghalalkan cinta kami

Anonim mengatakan...

Yuk kita sama sama menemui yusril ihza mahendra agar di dampingi untuk Judicial Review

Akronim mengatakan...

Bu Lily Gmn ini, jgn berhenti sampe d sini, terusin perjuangannya saya mendukung ibu

Akronim mengatakan...

Bu Lily Gmn ini, jgn berhenti sampe d sini, terusin perjuangannya saya mendukung ibu

Unknown mengatakan...

Sudah waktunya aturan yang tdk relevan bisa ditinjau kembali....

Unknown mengatakan...

Setuju

Anonim mengatakan...

Bu tlg diperjuangkan agar pp tsb bs berubah sesuai dg syariah islam. Pns wanita bs diperbolehkan mjd istri kedua tiga ato 4.

Anonim mengatakan...

Mdh2n Allah mjawab doa2 kita. Aamiin. Tetap semangat tetap bjuang menegakkan syariah islam.

Unknown mengatakan...

Buat petisi untuk mk, agar dilakukan judicial review

Unknown mengatakan...

Bu Lily Gmn ini, jgn berhenti sampe d sini, terusin perjuangannya saya mendukung ibu semoga perjuangan ibu lancar dan sukses

Anonim mengatakan...

Kl bukan org muslim saya maklum. Tp kl anda muslim kayakx perlu ngaji lagi deh. Terutama surat an-nisa'.

Unknown mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Revie mengatakan...

Sy seorang PNS dan calon suami sy adalah org yg beristri. Hubungan kami sdh mendapat restu dr masing2 pihak keluarga termasuk istrinya yg msh kerabat keluarga sy.dia memberi restu kami krn dia tdk bisa memiliki keturunan.PP ini menjadi penghalang pernikahan kami krn walaupun sy mencintai calon suami sy tp sy jg tdk ingin kehilangan pekerjaan saya sbg PNS.semoga PP ini segera di revisi kembali krn kami saling mencintai dan hubungan keluarga kami selama ini terjalin dg baik.

Anonim mengatakan...

makasih bu lyli cuma usul bu, mengapa tidak bu lily aja yang mengajukan yudiacial review,..
kami siap mendukungnya
karna ini sudah sesuai dengan syariah islam
tidak ada yang dilanggar bila wanita PNS menjadi istri kedua, malah tidak mengganggu pendapatan untuk istri pertama,
Semoga sukses

Anonim mengatakan...

Mungkin kalau ada diposisi korban perselingkuhan atau korban yg rumah tangganya dihancurkan oleh perempuan perebut suami orang.. apakah komentar yg akan diberikan bunyinya masih bisa sama.. dengan sadarnya menjalin hubungan dengan pria yg telah beristri dan mempunyai anak tanpa sepengetahuan istri pertama apakah bukan perbuatan yang tercela.. kalau semua orang memperbolehkan bearti memang benar kalau dunia ini sdh dekat dengan kiamat.. siapa yg melindungi para korban ini.. hanya Allah yg tau jawabnya..

Unknown mengatakan...

Saya sangat setuju dan sangat mendukung pendapat Bu Lily dan teman-teman semua, sudah saatnya hukum agama ditegakkan tanpa merusak tatanan negara, apa sih cideranya kalau PNS menjadi istri kedua, semua sudah sepakat bahwa Pembuat UU termasuk yang mengesahkan kurang mengamalkan Pancasila, Ketuhanan yang Maha Esa, Tuhan mengijinkan, Agama memperbolehkan, lalu kenapa negara melarang, apa hina PNS yang menjadi istri ke dua, apakah tidak ada terhormatnya karena PNS istri kedua telah membantu menjaga Suami tidak melakukan perzinaan dan sebagainya

Ayo semua berjuang
Ayo Bu Lily, Ibu telah menginspirasi kami

Anonim mengatakan...

saya jg sangat setuju dengan pendapat semua... tetapi apakah ada yang mau jadi volunter/pahlawan untuk membela kaum kita dengan mengajukan judicial review.....?

Unknown mengatakan...

Melarang wanita PNS menjadi istri kedua atau istri kedua menjadi PNS, jelas sudah melanggar prinsip dasar HAM. Karena persoalan nikah, itu erat kaitannya dengan jodoh dan taqdir.

Karena klo ditanya, tentu tak seorang wanitamu, mau memilih menjadi istri kedua. Pasti mereka ingin menikah dengan lelaki yang masih single (baik bujang maupun duda). Jadi, klo menurut saya, harusnya ini diajukan review ke Mahkamah Konstitusi.

Caizartaurora mengatakan...

Setuju. Kurang ngaji dia.

Unknown mengatakan...

Selingkuh??? Ga salah baca? Ini yg dibahas poligami, pns wanita jadi istri kedua...itu sunnah Nabi Muhammad, apakah Nabi Muhammad berselingkuh?

Unknown mengatakan...

Nabi Muhammad melakukan poligami dan tidak ada yang tersakiti, cemburu itu wajar manusiawi tapi bukan sakit menyakiti... Ngaji dulu ya baru komentar

Unknown mengatakan...

Alhamdulillah luar biasa istri Bapak.. Muliakan dia ya Pak..

idris mengatakan...

Ayo pak, saya ikut

idris mengatakan...

Setuju bu endah....

Anonim mengatakan...

bagaimana kelanjutannya yah ini? kabarnya banyak pns yg dinikah siri krn jadi istri kedua.....

Anonim mengatakan...

Anonim

Bagaimana apakah sudah ada judicial review untuk PP ini?

Ema sari mengatakan...

Setuju dan lanjutkan..

Anonim mengatakan...

Dear
Yang berbahagia

dengan ini izinkan saya untuk membuat Group khusus penolakan PP ini
silahkan di Add No Hp saya 081270196254

Unknown mengatakan...

Di add di aplikasi apa ya, bagaimana caranya

Unknown mengatakan...

Ayo rubah pp ini..kami wanita sam2 pux hak untuk merasakn sebagai PNs.Jika istri kedua non pns dn ingn melamarnPNS??APA YG HRS QT PERBUAT??

Anonim mengatakan...

Yg sy alami seorang wanita pns janda jatuh cinta kpd sy yg jg pns yg sdh beristri kami saling suka namun peraturan negara tampaknya menghalangi niat kami berumah tangga semoga Allah membukakan jalan bagi hambanya yg lemah.

Anonim mengatakan...

Seorang wanita pns janda dg 3 org anak yg msh kecil jatuh cinta kpd sy jg pns beristri dg 4 org anak yg sdh dewasa kami ingin berumah tangga namun kendala regulasi masih menghambat semoga Allah membukakan jalan

Anonim mengatakan...

Saya sangat sependapat dengan Ibu karena UU itu membelenggu Hak Asasi Perempuan apa lagi kita mayoritas muslim

Unknown mengatakan...

Saya mau bertanya, apakah seorang PNS wanita TDK blh menjadi istri kedua dari lelaki yg sudah beristri sblmnya ya, jika sudah menikah sirih tapi dia wanita PNS itu mengusahakan untuk tetap tinggal dgn suaminya wlw Dy istri kedua, apa tindak lanjut selain pemecatan tersebut secara TDK hormat oleh pemerintah, tetapi Dy mengusahakan temannya yg di Pemda untuk menjadi istri kedua, apa yg harus pemerintah lakukan untuk seorang PNS itu. Terima kasih telah balas secepatnya Krn dia PNS menjadi istri kedua tetapi Dy masih menjabat sebagai seorang PNS, apakah itu kesalahan terbesar?

Unknown mengatakan...

Dan sedang istri pertamanya sedang berbaring terbujur kaku makanya PNS itu bela2 ini untuk menjadi istri sah nya yg kedua tanpa dicerai istri pertamanya, apa tindakan pemerintah atas hal yg menyangkut itu? Tapi Dy PNS msh menjabat sebagai seorang PNS dan di bantu oleh tmnnya org pemda, mungkin di sogok kali

Unknown mengatakan...

Tidak ada yg ingin jadi istri kedua..PNS wanita yg menjadi istri kedua adalah juga korban dari janji lelaki..saya contohnya..saya dulu dijanjikan seorang PNS ..utk di jadikan istri syah.stlh dia menceraikan istrinya..mangkanya saya mau di nikah siri.stlh berjalannya waktu janji itu tdk ditepati.trs kalau ada hukuman buat PNS wanita yg jadi istri kedua..trs hukuman apa yg hrs di terima PNS laki2 yg menjadikan PNS wanita istri kedua.harusnya PNS laki2 itu yg dijatuhi hukuman.karena PNS wanita adlh korban dr PNS laki2.kl PNS wanita yg di beri hukuman ini tdk adil.

Rini mengatakan...

Selamat malam semuanya, mohon bantuannya untuk tugas akhir/skripsi saya mengenai kekuatan mengikat dari Pasal 4 Ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990.

Bagi yang merasakan ketidak adilan atau bingung karena adanya Pasal 4 Ayat (2) PP No. 45 Tahun 1990 ini, baik dari PNS wanita yang hendak atau sudah menjadi istri kedua ataupuun PNS pria yang hendak atau sudah menikah lagi.

Kiranya bisa hubungi saya di email riniirmanti@yahoo.com untuk berdiskusi, identitas nantinya akan saya samarkan. Semoga nantinya tugas akhir saya bisa memberikan manfaat bagi bapak/ibu sekalian, saya mohon bantuannya. Terimakasih:)

Unknown mengatakan...

Saya mendukung judicial Review Pasal 4 ayat 2 PP no 45 thn 1990, karena tidak sejalan dengan ajaran agama islam, diskriminatif, dan melanggar HAM

Tabib Masrukhi Abu Tholib mengatakan...

Ayo kita donasikan sodakoh untuk memperjuangkan judicial review pasal 4 ayat 2 pp no 45 1990

Tabib Masrukhi Abu Tholib mengatakan...

Astagfirullah byk janda PNS berselingkuh, berzina. Bu lili saya siap donasi untuk review aturan ini

Tabib Masrukhi Abu Tholib mengatakan...

www.terapihiv.com
Pasien kami terkena virus hiv akibat selingkuhan

Tabib Masrukhi Abu Tholib mengatakan...

Jgn takut asn jd istri kedua selama suami mampu

Sinta mengatakan...

Kenpa sih asn wanita tdk boleh menjadi istri ke dua dr pd jinah lebih baik menikah lah wanita asn tdk akan membebani biaya hidup suaminya justru asn tersebut pnya penghasilan sendiri seharusnya undang undang ini d revisi ni tdk adil bagi kaum wanita hususnya asn

Sinta mengatakan...

Ni namanya tidak adil untuk kaum wanita asn kenapa mereka tidak bsa menjadi istri ke dua dr pd jinah mending menikah bukankah itu lebih baik ayo dong kita sma sma memperjuangkan hak perempuan asn merubah undang undang itu kasian ni tidak adil apalg sanksinya pemecatan kasian lah itu namanya memutuskan rezeki orang

Yati Nurhidayati mengatakan...

Mau yang halal dan menghindari zina. Tapi negara mempersulitnya :)

Unknown mengatakan...

Setuju

Arya mengatakan...

Semoga ada jalan keluarnya... Sy menemui beberapa org janda wanita pns terpaksa nikah di bawah tangan dan tdk bisa memiliki anak dgn alasan aturan disiplin pns,

Hal ini sangat menyakitkan buat wanita pns... Saatnya pemerintah berlaku adil, aturan pelarangan wanita pns menjadi istri kedua akan menimbulkan masalah salah satunya berzina...