Sabtu, 21 Maret 2009

KEHAMILAN YANG BERAKIBAT HUKUM

Permisi mba, saya mahasiswa fakultas hukum, saya sedang dalam proses pencarian bahan untuk tugas kuliah saya. Apa boleh saya meminta bantuan mba untuk memberikan saya beberapa contoh kasus kawin hamil di jogja? Kalau boleh apabila tidak merepotkan tolong kirimkan ke alamat email saya : wexxjuz@yahoo.com, sebelumnya saya mengucapkan terima kasih banyak. Salam kenal, weqy :)


Ini adalah isi komentar di multiply saya. Surat ini juga yang mengilhami saya menulis beberapa proses hukum (baca; kasus) yang ada kaitannya dengan kehamilan. Artinya dengan kehamilan menyebabkan seseorang berupaya secara hukum untuk "melindungi" kehamilannya. Dan nyaris dengan kehamilan-kehamilan ini membuat posisi hakim dalam posisi yang dilematis. Dan akan berakibat seperti tulisan saya beberapa hari yang lalu:"mau gimana lagi???"

1. DISPENSASI KAWIN Andai dibuat rangking, maka dispensasi kawin merupakan angka tertinggi. Karena sudah terlanjur hamil walau di bawah umur,maka orang tua anak perempuan tersebut harus mengajukan permohonan ke pengadilan agar pengadilan bisa mengijinkan anak gadisnya menikah.

Kita memang sangat menyadari, sampai saat ini masyarakat masih memandang bahwa kehamilan di luar nikah adalah aib dan mencoreng martabat keluarga. Dan untuk menyelamatkan serta melindungi martabat keluarga, maka perkawinanlah yang menjadi solusi satu-satunya walau dengan konsekuensi harus mengajukan permohonan dulu di pengadilan karena usia anak ini masih kecil.

2. POLIGAMI
Saya masih ingat, teman saya sesama hakim sempat meminta saya menulis tentang alasan-alasan poligami yang didominasi karena calon istrinya sudah terlanjur hamil duluan. Mungkin karena teman saya ini perempuan dan baru ikut pelatihan gender, dengan lantangnya dia ngomong:"penyebab utama laki-laki berpoligami karena calon istri sudah hamil duluan".

Awalnya saya agak abaikan permintaan teman saya tadi yang saya anggap emosional. Saya masih tidak ingin terprovokasi dengan pernyataan teman saya tersebut. Saya masih ingin "proporsional" melihat calon-calon wanita yang akan diperistri kedua, bahwa mereka tidak hamil, kesediaan menjadi istri kedua adalah benar-benar karena cinta dan saling mencintai dengan calon suami walau telah beristri. Tapi ketika saya harus merunut dari yang mendominasi penyebab kawin karena hamil, maka sepertinya poligami memang berada pada posisi atas.

Memang ada beberapa perkara poligami yang diajukan di pengadilan, penyebabnya karena seorang suami telah mengamili wanita lain yang bukan istrinya. Tentu wanita yang telah dihamili akan meminta pertanggungjawaban suami dengan menikahinya. Kalau sudah begini, jangankan istri sah suami yang kerepotan, karena mau tidak mau harus merelakan suaminya mendua. Pengadilanpun demikian, karena "telah menghamili wanita lain" bukan alasan diizinkannya poligami. Hendak ditolak, bagaimana nasib wanita yang dihamili, hendak diterima, apa landasan hukumnya? Karena berbagai pasal dalam UU Perkawinan tidak menyebutkan "kehamilan" bisa menjadi alasan poligami. Wah...kalau memang ada, akan banyak lelaki yang akan menghamili dulu, baru mengajukan izin poligami. Dan dengan besar hati akan sangat yakin akan dikabulkan karena UU memang memperbolehkan.

Saya bahkan pernah menyidangkan perkara poligami, yang mana laki-laki ini hanya iseng-iseng berpacaran dan kemudian pacarnya itu hail. Dan saat sidang, laki-laki ini merasa senang jika perkaranya ditolak dan dia tidak menikahi perempuan yang dihamili. Dan oleh calon istri kedua yang menangis-menangis meminta agar hakim mengijinkan agar kehamilannya tidak menjadi aib yang berkelanjutan. Dengan kasus seperti ini, apakah hakim punya nurani jika menolaknya?


3. WALI ADHOL
Jika seorang gadis telah hamil, kemudian orang tuanya menolak dan menolak juga menjadi wali, maka mau tidak mau gadis ini akan mengajukan wali adhol ke pengadilan, dan meminta kelak jika menikah, maka wali hakim yang akan menjadi waliya.

Sangat sedikit wanita akan "bertarung" dengan bapaknya jika memang menolak untuk menjadi wali dalam akad nikahnya. Tapi keberanian itu muncul jika dalam rahimnya ada anak hasil hubungan dengan laki-laki yang tidak diinginkan oleh orang tuanya. Jalan apapun akan ditempuh gadis ini yang penting bisa menikah dengan bapak bayi dalam kandungannya.

Di luar ketiga perkara di atas, tentu banyak sekali perkawinan-perkawinan karena keterpaksaan, karena wanitanya telah hamil duluan. Tapi ini tentu tidak memerlukan izin terlebih dahulu. Hal seperti ini tentu data konkritnya ada di KUA. Dan KUA akan segera menikahkan, asal sarat-saratnya terpenuhi. Hanya jika kemudian pernikahan terpaksa ini kemudian bercerai, maka hakim bisa mengetahui sejarah mereka menikah, bahwa karena hamillah maka dulu mereka menikah.



1 komentar:

afyuza@blogspot.com mengatakan...

Ly...............
LAMA BANGET MENGHILANGNYA, KEMANA DIKAU LY...KAMI RINDU BANGET LHO...SAMA OCEHANMU.