Assalamwrwb,Bu Lily...salam kenal.^_^
Artikel ibu tentang "PILIH PNS ATAU PILIH PUNYA SUAMI?" dan "WANITA PNS TIDAK BOLEH MENJADI ISTRI KEDUA" pertamakali saya baca di blogspot ibu. Artikel tersebut saya baca di saat saya benar2 butuh input, masukan, ilmu karena dilema ini saya alami sendiri.
ketika saya mengetahui adanya PP ini, daftar yang memberatkan saya untuk memperjuangkan hubungan itu pun bertambah... Karena keluarga saya lebih mendukung sy untuk memilih pekerjaan (PNS) daripada memilih dia yang sudah beristri...
Sekarang berusaha berprasangka baik saja dengan jalan nasib yang ada..
mungkin dia bukan jodoh yang terbaik buat saya.
Apakah pemberhentian secara tidak hormat pada perempuan PNS yang jadi istri kedua sering terjadi,,karena saya tidak pernah tahu/mendengar ada kejadian seperti itu sebelumnya?
Mbak Cantik di Palembang,(saya panggil begitu karena memang wajahnya cantik)
Pertama mohon maaf baru saya komentari surat mbak Cantik, karena beberapa hari ini kosentrasi saya banyak di pekerjaan saya dan keluarga yang harus saya tinggalkan dalam waktu yang cukup lama untuk mengikuti pelatihan sebagai hakim mediator.
Kedua, sengaja surat mbak Cantik saya upload sepenuhnya, biar bisa lebih banyak dibaca teman-teman saya, utamanya dan khususnya yang anti poligami, hehe....
Mbak Cantik, saya dan teman saya sangat akrab dan untuk beberapa hal kami "cocok", tapi ketika bicarakan tentang poligami, seakan-akan kami langsung kembali pada posisi masing-masing dimana di hadapan kami ada jurang yang dalam yang seakan-akan tidak bisa mempertemukan kami. Saya melihat poligami sebagai suatu keniscayaan sementara sahabat saya melihat poligami seakan-akan sebagai "virus yang mematikan hasrat hidup".
Dan untuk menguatkan pandangan saya tersebut, saya sebenarnya memerlukan semacam testimoni dari wanita-wanita yang bersedia atau merelakan suaminya beristri lagi, sebagaimana pernyataan yang saya dapatkan di hadapan persidangan. Sayang sampai surat ini saya upload, saya belum menemukan testimoni tersebut dalam blog maupun multiply saya.
Terakhir dan untuk menjawab pertanyaan mbak cantik tentang pemberhentian wanita PNS karena dipoligami, maaf sampai saat ini saya tidak punya data tentang itu. Saya berusaha mencari data lewat browsing, tapi tidak ketemu. Saya berharap saya bisa mendapatkan data dari saudara saya yang bekerja di BKN Pusat. Sayangnya no telpon saudara saya tersebut tidak bisa saya hubungi. Moga-moga beberapa hari ke depan, bisa saya hubungi lagi sehingga data yang kita harapkan bisa kita dapatkan.
Saya hanya punya satu cerita dari teman saya yang bekerja di Ternate. Konon katanya di Ternate banyak sekali pejabat pemerintahan yang nota benenya PNS melakukan poligami, dan ternyata tak ada sanksi apa-apa. Termasuk ceritanya tentang seorang pejabat yang menjadikan istri keduanya sebagai PNS. Ternyata tak ada sanksi apa-apa dan keduanya tidak mendapatkan sanksi apa-apa. Walaupun status poligami ini sudah diketahui umum, toh ternyata atasan keduanya tidak bereaksi apa-apa.
Saya tidak tahu kenapa hal di atas bisa terjadi, apakah karena wanita PNS tadi dalam isian-isian data tidak mencantumkan datanya, atau atasannya yang memang bersikap cuek. Wallahualam........
(foto diambil di www.bpkp.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar