Kamis, 13 November 2008

Perlindungan hukum bagi istri yang bersedia dimadu


Setelah nama tersebut dipanggil, kami harus menunggu begitu lama, sampai kemudian sang suami masuk. Kemana istrinya sebagai Penggugat? Ternyata kami masih harus menunggu beberapa saat lagi, karena istrinya jalan tertatih-tatih untuk masuk ke ruang sidang.

Tak berapa lama, muncul seorang wanita yang masih cukup muda, dengan kondisi yang mengenaskan, karena jalan sangat tertatih-tatih, tanpa tongkat yang membantu menyangganya. Wanita itu harus berpegang di kursi-kursi persidangan untuk sampai pada kursi penggugat.

Dan setelah susah payah akhirnya sampai juga wanita itu, sesaaat setelah duduk dan mengambil nafas untuk meredakan sedikit kepayahan berjalan wanita itu langsung berucap: "Bu, saya mengajukan perceraian dengan suami saya karena saya disia-siakan. Padahal saya telah mengijinkan suami saya untuk berpoligami".

Inilah sepenggal kisah nyata, sebagai gambaran jika seorang suami tidak mampu bertanggung jawab untuk berpoligami tetapi menjalaninya, maka hanya akan menumbuhkan kesengsaraan.

Poligami menurut UU diijinkan antara lain disebabkan karena:1. Istri tidak mempunyai keturunan.2) Istri sakit yang sudah sulit untuk disembuhkan.3) Istri mendapat cacat badan. Disamping itu juga seorang suami haruslah mampu untuk berbuat adil bagi istri-istrinya serta mempunyai kemampuan ekonomi untuk memberi nafkah bagi keluarganya.

Untuk yang benar-benar anti poligami, semua syarat tadi masih dapat diperdebatkan, sehingga tertutuplah jalan poligami. Tapi sebagai hakim, undang-undang membolehkan serta syarat terpenuhi, sehingga tidak ada alasan kami untuk menolak jika seorang suami mengajukan poligami.

Kalau sampai kasus di atas terjadi, para aktifis anti poligami akan "menyalahkan" hakim yang telah mengizinkan suaminya berpoligami. Tapi sebagai hakim,kami juga bisa mendalilkan bahwa keputusan memberi izin kepada suami untuk berpoligami sudah berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dipersyaratkan undang-undang.

Hal ini terjadi, karena keputusan hakim memberi izin seorang suami untuk berpoligami, hanya sebatas memberi ijin pada suami untuk berpoligami. Tapi dalam putusannya tidak memberi perlindungan hukum lebih lanjut bagi istri-istri dan anak-anak dari istri sebelumnya.

Makanya sudah beberapa kali diskusi yang saya ikuti, saya selalu mengusulkan, jika ada perkara poligami, maka sudah saatnya di buat "perjanjian tripartit", antara suami,istri pertama, dan istri kedua. Dimana si suami itu jika telah diijinkan berpoligami, maka harus memberi perlidungan dan perhatian serta nafkah lahir maupun batin secara adil bagi istri-istrinya. Kemudian antara istri-istri juga tidak boleh ada yang mendominasi, sehingga ada yang merasa lebih kuasa dibanding yang lain.

Ini semua hanya sebagai gambaran saja, karena tentu penjabarannya bisa lebih rinci. Termasuk misalnya tempat kediamanan istri-istri itu, harus bisa disepakati. Serumah, beda rumah.Karena ini menyangkut keyamanan perasaan masing-masing istri.

Diharapkan dengan adanya perjanjian ketiga pihak dalam poligami, maka kasus seperti wanita di atas tidak akan terjadi dan tujuan berumah tangga akan dapat terwujud walau dengan poligami.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Setuju Bu,

Memang Islam pun mensyaratkan hal-hal yg Ibu usulkan itu cuman kenapa itu belum diundangkan jadi mengapa poligaminya boleh tetapi pemenuhan kewajiban2 nya tidak dipaksakan tetapi diserahkan saja pada para pelakunya. Apa takut hukum Islam jadi hukum positif?