Hakim tidak harus dengan wajah dingin dan angkuh seakan-akan ini menunjukkan kewibawaan hakim. Yang dinilai bukan itu, tapi bagaimana hakim bisa mengadili dengan seadil-adilnya dan menghasilkan putusan yang berkualitas.
Paradigma wajah dingin hakim ingin saya kikis habis, khususnya di PA Bantul.Mumpung saat ini saya jadi hakim pengawas pelayanan publik. Walau ada teman yang meyatakan bahwa hal ini bisa punya implikasi buruk, nanti diduga hakim "memihak" salah satu pihak.
Saya mencoba menguatkan bahwa orang bisa membedakan sapaan atau keramahan yang punya nilai "keberpihakan" dan sapaan sebagai keramahan. Selama keramahan itu datangnya dari hati yang tidak memihak, maka itu akan muncul di wajah kita. Demikian sebaliknya.
Yang dilarang oleh Mahkamah Agung adalah hakim menerima tamu yang berkaitan dengan perkara. Sehingga saat ini di ruang hakim tidak disediakan kursi tamu. Demikian juga hakim tidak boleh menerima salah satu pihak melarang hakim-hakim atau aparat pengadilan untuk bersikap ramah, apalagi mengayomi masyarakat pencari keadilan. Lambang Mahkamah Agung saja bertuliskan: Pengayoman.
Selama ini, jika berpapasan dengan hakim, maka kesan yang muncul adalah "wajah dingin" bahkan cenderung menunjukkan keangkuhan. Seharusnya ini tidak boleh terjadi, karena masyarakat pencari ke adilan datang ke pengadilan, karena mereka punya "masalah". Jadi jangan tambah beban mereka dengan wajah dingin, angker, dari hakim apalagi pegawai pengadilan.
Tanamkan slogan:"Senyum,Salam,Sapa, Service" bagi pencari keadilan.
SENYUM
Senyum paling tidak hal yang paling mudah, tidak perlu keluar enegri yang besar, tapi justru kita mendapat energi yang positif. Betapa indahnya jika setiap kita berpapasan dengan pencari keadilan, maka pertama yang kita anugerahi adalah senyum. Mungkin pada awalnya dari rumah dalam keadaan emosi, tetapi sapai di pengadilan emosinya mereda.
SALAM
Setelah senyum, maka sebaiknya kita menyapa. Syukur bisa mengucapkan:"Assalamu'alaikum". Jika tidak,maka maka menurut "kearifan lokal" menganggukan kepala saja sudah cukup. Hal ini sudah menunjukkan rasa welcome kita pada masyarakat pencari keadilan.
Tapi khusus pegawai yang bertugas di resepsionis, hal ini wajib dilakukan.
SAPA
Menyapa tidak harus berbicara pajang lebar. Banyak "kearifan lokal" yang hanya satu-dua kata, yang sudah bisa dimaknai sebagai menyapa. Misalnya :"monggo, nyuwun sewu",dsbnya.
Menyapa disini tak harus berbicara dengan setiap orang. Tapi andai kita menemui hal-hal tertentu, maka sapaan ini wajib diucapkan
Sedangkan resepsionis,lagi-lagi wajib hukumnya. Harus menyapa, paling tidak setelah senyum dan salam adalah:"Ada yang bisa kami bantu?".
SERVIS
Jangan mentang-mentang merasa hakim, ketika ada pencari keadilan menanyakan sesuatu, langsung meminta menanyakan ke bagian konsultasi/pendaftaran. Jangan sampai terjadi peristiwa seperti ini.
"Maaf pak/bu boleh tanya?
"Oh, silahkan langsung ke bagian konsultasi"hakim/pegawai menunjuk ke bagian konsultasi.
Akhirnya tamu tadi menuju ke bagian konsultasi
"Maaf pak/bu boleh tanya?"
"Silahkan bu,apa yang bisa kami bantu?"
"Saya mau tanya kamar mandinya sebelah mana ya?"
Peristiwa di atas adalah betul-betul konyol!!! Dan tidak akan terjadi jika aparat pengadilan tidak memberikan servis yang baik. Semua aparat pengadilan sebaiknya memberi pelayanan yang baik. Jangan ada unsur keterpaksaan. Kita bekerja untuk rakyat dan dibayar oleh rakyat. Sudah sepatutnya kita mengembalikan itu semua pada rakyat dengan pelayanan yang baik.
Dan khusus untuk loket informasi dan konsultasi, harus bisa melayani sebaik-baiknya.Jawab dan tuntaskan semua. Terangkan apa yang mesti diketahui, jawab semua pertanyaan dengan tuntas.
"Sebaiknya hakim menjelaskan sepintas
Andai ini bisa dilaksanakan, maka wajah pengadilan sebagai wajah keangkuhan, akan sirna. Janganlah diartikan wajah empat jagak kokoh di setiap wajah pengadilan sebagai keangkuhan, tetapi kekokohan untuk melindungi rakyat untuk mendapat keadilan yang diinginkan.
Pengadilan bukanlah menara gading!!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar