Jumat, 02 Januari 2009

Kita Tutup tahun 2008 dengan 70 perkawinan di bawah umur

"Pak Ud, perkara dispensasi kawin sampai tutup tahun jumlahnya berapa?" aku mencoba bertanya ke Pak Udiyono panitera muda hukum PA Bantul.
"Ada 70 perkara bu", jawab pak Ud, sambil mencoba menghitung kembali jumlah perkara yang masuk sampai dengan tanggal 31 Desember 2008.
Mendengar jawaban pak Ud, saya hanya bisa menarik nafas panjang. Yang ada di benak saya, kira-kita tahun 2009 ini tentu semakin ada peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya, jika belum ada tindakan yang nyata untuk mengerem laju pertumbuhan perkara ini.

Sebagai orang yang "ketimpa" perkara ini, saya rasanya sudah cukup banyak bersuara. Saya sudah pernah memaparkan data ini ke Ibu Ida Idham Samawi (bu Bupati Bantul), kemudian Kementrian Peranan Wanita, belum lagi ke sekda Bantul plus juga pernah dalam satu pertemuan dengan GKR Hemas.Ah.....rasa-rasanya belum menunjukkan hasil.Artinya belum ada tindakan nyata dari pihak-pihak yang berkompeten terhadap masalah ini.Sedangkan tentunya bukan kewenangan kami untuk melakukan hal-hal yang bersifat teknis di lapangan.

Kendala yang pertama bagi saya, karena saya adalah lembaga yudikatif. Tidak punya kewenangan untuk mengurus hal-hal yang bersifat teknis. Hanya kami mempunyai data tentang perkara yang tentunya setiap tahun kami laporkan, baik ke atasan kami, atau juga ke pemda yang semuanya ada dalam laporan BPS (Biro Pusat Statistik).

Tapi rasanya semua laporan-laporan itu hanya dianggap angin lalu, belum ada empati untuk melihat kalau masalah pernikahan di bawah umur adalah masalah bersama. Masalah ini masih kalah gaungnya dengan masalah AIDS,virus burung dll.

Masalah seperti ini hanya akan muncul jika ada trend tertentu, misalnya seperti perikahan syech Puji, atau ada selebritis yang melakukan hal yang sama. Pasti kemudian muncul reaksi yang kemudian akhirnya akan mereda juga.Seperti berlalunya debu diterpa angin.

Rasanya masih panjang perjuangan untuk menekan laju pertumbuhan perkara pernikahan dini ini. Apalagi jika ada amandemen UU Perkawinan yang menambah usia minimum pernikahan, tentu perkara ini semakin membengkak.

Di akhir tahun ini, saya masih harus menahan nafas panjang lagi, dan masih menperjuangkan masalah ini, berat....sangat berat tapi ini harus dilakukan untuk menciptakan generasi yang akan datang lebih baik daripada generasi sekarang.

Tidak ada komentar: